KAPUAS HULU — Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara yang menjalankan tugas administrasi dan dukungan manajemen setiap Jumat. Kebijakan itu tidak berlaku untuk petugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal meski kebijakan WFH mulai diberlakukan.
“Operasional layanan keimigrasian tidak terganggu dan tetap berjalan normal,” kata Uray, Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut diterapkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Menurut Uray, WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi administrasi dan manajemen. Sementara petugas yang melayani masyarakat tetap bekerja dari kantor.
Layanan pembuatan paspor baru, penggantian paspor, pengambilan paspor, izin tinggal keimigrasian, hingga pengawasan orang asing tetap beroperasi seperti biasa. Petugas loket, layanan foto dan wawancara, serta tim intelijen dan penindakan keimigrasian tetap bertugas.
Jam operasional Kantor Imigrasi Putussibau juga tidak berubah. Pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.
Layanan M-Paspor dan sistem antrean daring tetap tersedia bagi masyarakat. Pemohon diminta hadir sesuai jadwal yang telah dipilih untuk mempercepat proses pelayanan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya menegaskan kebijakan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
Seluruh kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi diminta memastikan layanan keimigrasian tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan.
Ditjen Imigrasi juga mewajibkan pengawasan terhadap pegawai yang bekerja dari rumah. Setiap atasan langsung diminta memantau hasil kerja harian guna menjaga produktivitas dan kinerja organisasi.
Dengan skema tersebut, pelayanan paspor dan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau dipastikan tetap berjalan penuh meski sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah setiap Jumat. (git)


