Beranda / Berita / Eksekutif / Harga Sawit Tak Boleh Liar, GA...
Eksekutif

Harga Sawit Tak Boleh Liar, GAPKI Kalbar Ingatkan Perusahaan Patuhi Harga TBS Resmi

10 Juni 2026
8 menit membaca
Admin
Harga Sawit Tak Boleh Liar, GAPKI Kalbar Ingatkan Perusahaan Patuhi  Harga TBS Resmi

Ketua GAPKI Kalimantan Barat, Aris Supratman

Bagikan:

PONTIANAK - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat meminta seluruh perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat tidak keluar dari harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

Imbauan itu disampaikan menyusul Rapat Koordinasi Perkembangan Harga TBS dan Stabilisasi Pasar yang dipimpin Menteri Pertanian pada 8 Juni 2026.

Ketua GAPKI Kalimantan Barat, Aris Supratman, menyebut harga TBS saat ini relatif menguat di kisaran Rp2.800–Rp3.200 per kilogram, terutama untuk petani mitra pabrik kelapa sawit.

“Tren harga membaik, tapi disiplin terhadap mekanisme resmi harus dijaga agar petani tidak dirugikan,” kata Aris.

Ia menegaskan, penetapan harga TBS memiliki dasar hukum melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022. Karena itu, perusahaan diminta tidak menetapkan harga di luar forum resmi.

Di Kalimantan Barat, GAPKI menilai kepatuhan harga acuan menjadi kunci menjaga kepastian usaha sekaligus pendapatan petani di tengah fluktuasi pasar global.

Organisasi pengusaha sawit itu juga mendorong sinergi pemerintah daerah, perusahaan, dan petani agar rantai pasok tetap stabil. Industri kelapa sawit disebut masih menjadi penopang utama ekonomi daerah maupun nasional.

GAPKI Kalbar menegaskan, disiplin harga bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi mekanisme menjaga keseimbangan industri di tingkat lapangan. (git)

Tag:

GAPKI KalbarKetua GAPKI Kalimantan BaratAris Supratman