KAPUAS HULU — Pengelola hotel dan penginapan di Kapuas Hulu wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap kepada Imigrasi. Jika kewajiban itu diabaikan, pengelola dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Ketentuan itu ditegaskan Imigrasi Kelas III TPI Putussibau dalam sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola hotel dan penginapan di Putussibau, Jumat, 11 September 2026.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Intelijen Keimigrasian, Naufal Fauzi Rahman, mengatakan kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 117.
“Pengelola akomodasi yang tidak melaporkan” keberadaan WNA dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan tersebut, kata Naufal.
Menurut dia, pelaporan kini dapat dilakukan secara daring melalui APOA. Sistem ini menggantikan mekanisme manual sehingga data tamu asing dapat langsung masuk ke basis data Imigrasi.
Bagi Kapuas Hulu, pelaporan WNA juga berkaitan dengan aspek keamanan. Kabupaten tersebut berbatasan langsung dengan Malaysia sehingga keberadaan warga asing perlu diketahui dan dipantau.
Naufal mengatakan APOA sekaligus membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat untuk pengawasan orang asing dan perencanaan sektor pariwisata.
“Diharapkan tidak ada lagi WNA yang menginap secara diam-diam,” ujarnya.
Imigrasi mengingatkan hotel dan penginapan tidak menganggap pelaporan WNA sebagai urusan administratif semata. Kewajiban itu memiliki konsekuensi hukum jika diabaikan. (git)


