KAPUAS HULU – DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 17 Juli 2026.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
Menurut dia, kemitraan antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu," kata Fransiskus.
Dengan persetujuan tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Bupati Kapuas Hulu, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta anggota DPRD. (git)


