Beranda / Berita / Legislatif / Komisi III Minta Polri Selidik...
Legislatif

Komisi III Minta Polri Selidiki Debt Collector BFI di Surabaya

30 April 2026
2 menit membaca
Admin
Komisi III Minta Polri Selidiki Debt Collector BFI di Surabaya

ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Upaya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo oleh debt collector yang mengatasnamakan leasing BFI Finance di Surabaya memicu sorotan DPR RI.

Setelah dimediasi Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo, dokumen kepemilikan kendaraan milik Andy dinyatakan sah, sementara dokumen yang dibawa pihak leasing dinilai tidak sesuai dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini mendorong Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian mengusut dugaan kelalaian administratif atau kemungkinan manipulasi dokumen dalam praktik penagihan utang kendaraan.

“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 28 April 2026, dikutip laman dpr.

Politikus PKB yang akrab disapa Abduh itu menilai persoalan serupa kerap terjadi di berbagai daerah. Penagihan utang dan penarikan kendaraan, kata dia, acap dilakukan menggunakan data yang tidak valid sehingga merugikan masyarakat.

Ia meminta Polri melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan akar persoalan, sekaligus menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya mendesak kepolisian melakukan investigasi menyeluruh. Banyak masyarakat dirugikan akibat penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” ujarnya.

Abduh menilai upaya penarikan paksa terhadap kendaraan dengan dokumen bermasalah merupakan pelanggaran serius.

Menurut dia, tindakan semacam itu berpotensi melanggar Undang-Undang Fidusia, KUHP, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pihak leasing dan debt collector wajib dikenai sanksi tegas. Tindakan mereka melanggar hukum dan mencederai kepastian hukum masyarakat,” katanya.

Selain penegakan hukum oleh kepolisian, Abdullah juga meminta OJK menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

Menurut dia, tindakan tegas diperlukan agar praktik penarikan kendaraan secara paksa dengan dokumen tidak sah tidak kembali terulang.

Kasus dugaan penarikan paksa Lexus RX350 di Surabaya ini kembali menyoroti praktik penagihan utang oleh debt collector yang kerap menuai kontroversi, terutama ketika dilakukan tanpa dasar hukum dan dokumen yang valid.

Tag:

Lexus RX350Samsat Manyar KertoarjoBFI Finance