JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah mulai bersiap tidak memperpanjang kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyebabnya sederhana: aturan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD, sementara kondisi fiskal daerah makin sempit.
Situasi ini membuat banyak pemda memilih “angkat tangan”. Mereka mengklaim tak mampu menanggung beban belanja pegawai tanpa melanggar regulasi.
Dampaknya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK berpotensi terjadi dalam waktu dekat.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah segera melonggarkan batas tersebut. Ia mengusulkan porsi belanja pegawai dinaikkan sementara menjadi 50 persen dari APBD selama masa transisi.
“Paling tidak 3 sampai 5 tahun sampai normal kembali, setelah itu baru boleh diketatkan lagi,” kata Mardani dalam rapat kerja dengan Kementerian PAN-RB, BKN, LAN, dan Ombudsman, Rabu (1/4/2026).
Menurut dia, kondisi fiskal daerah yang “cekak” memang nyata. Namun, keputusan tidak memperpanjang kontrak PPPK harus tetap mengikuti prosedur hukum dan tidak mengabaikan hak para pekerja.
Mardani mengingatkan, PHK massal PPPK berisiko menekan daya beli masyarakat dan memicu ketidakstabilan ekonomi daerah. “Kalau PHK terjadi, daya beli turun. Ini bisa berdampak luas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan persoalan ini bukan semata kesalahan Kementerian PAN-RB, melainkan dampak dari kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Aturan tersebut mewajibkan daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dan harus sepenuhnya diterapkan paling lambat 2027.
Tujuannya untuk mendorong produktivitas fiskal daerah, mengurangi belanja rutin, serta memperluas ruang pembangunan.
Namun di lapangan, kebijakan itu justru menekan keberlanjutan tenaga PPPK—yang jumlahnya mencapai sekitar 1,3 juta orang dan sebagian telah mengabdi puluhan tahun.
“Ini tidak cukup dibahas di Komisi II. Harus dibawa ke level negara,” kata Mardani.


