JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah mengkaji ulang pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak.
DPR menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan memunculkan rasa takut di kalangan wajib pajak jika tidak dijalankan sesuai batas kewenangan masing-masing institusi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemerintah sebelumnya mendorong masyarakat membayar dan melaporkan pajak secara sukarela.
Karena itu, pendekatan pengawasan yang melibatkan aparat keamanan dinilai perlu dipertimbangkan agar tidak mengubah kesadaran masyarakat menjadi kepatuhan karena tekanan.
"Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Sebelumnya pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, sekarang dilakukan pendekatan seperti itu," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan memastikan komisi di DPR yang membidangi perpajakan akan meminta penjelasan pemerintah mengenai dasar dan tujuan pelibatan Babinsa serta Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Ia menegaskan, kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui kesadaran, bukan karena adanya kekhawatiran atau tekanan dari aparat.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia mengingatkan agar keterlibatan Babinsa tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap wajib pajak.
"Jangan sampai ada kesan menakut-nakuti wajib pajak sehingga menimbulkan rasa ketakutan," ujar Saan.
Menurut Saan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pelibatan institusi yang memiliki tugas berbeda dengan otoritas perpajakan. Ia menilai pengawasan pajak sebaiknya tetap dijalankan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
"Yang paling penting, jangan sampai wajib pajak merasa diteror. Sebelum kebijakan ini diterapkan, dampaknya harus dipikirkan matang karena menggandeng institusi yang memang bukan tugas dan ranahnya," katanya.
DPR menegaskan pengawasan perpajakan harus tetap menjaga kepercayaan publik. Pelibatan aparat keamanan, menurut DPR, tidak boleh menimbulkan persepsi intimidasi yang justru dapat mengurangi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. (git)


