Beranda / Berita / Hukum / PT Mayawana Persada Masuk Daft...
Hukum

PT Mayawana Persada Masuk Daftar, Menhut Bekukan Izin Lima Perusahaan di Kalbar

3 September 2026
2 menit membaca
Admin
PT Mayawana Persada Masuk Daftar, Menhut Bekukan Izin Lima Perusahaan di Kalbar

Posko Damkar PT Mayawana Persada. FOTO : TANGKAP LAYAR PORTAL MAYAWANA PERSADA

Bagikan:

PONTIANAK — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan atau menutup izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat setelah areal konsesi mereka terbakar. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Lima perusahaan itu adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.

Tiga perusahaan pertama memiliki konsesi di Kabupaten Ketapang. Dua lainnya beroperasi di Kabupaten Sanggau.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan sedikitnya 2.568 hektare areal konsesi kelima perusahaan terbakar. Luas konsesi mereka secara keseluruhan mencapai sekitar 371.560 hektare.

PT Mahkota Rimba Utama mencatat areal terbakar paling luas, sekitar 1.275,87 hektare. Berikutnya PT Hutan Ketapang Lestari 670,75 hektare dan PT Mayawana Persada 326,93 hektare.

Kebakaran di konsesi PT Duta Andalan Sukses mencapai sekitar 247,3 hektare. Sedangkan PT Wana Lestari Jaya sekitar 47,84 hektare.

Raja Juli mengatakan pembekuan izin bukan akhir dari proses hukum. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pidana, pemerintah akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana,” kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis, 3 September 2026, keterangan resmi Kemenhut.

Menurut dia, perusahaan tidak hanya dikenai sanksi administratif. Pemerintah juga dapat memaksa pemegang izin melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terbakar.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada masyarakat atau pelaku kecil.

Raja Juli menegaskan korporasi dengan konsesi luas juga harus bertanggung jawab apabila wilayah izinnya terbakar.

Pemerintah saat ini menangani karhutla di Kalimantan Barat melalui operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat, serta penegakan hukum.

Lima perusahaan yang izinnya dibekukan

  • PT Mahkota Rimba Utama — areal terbakar sekitar 1.275,87 hektare.

  • PT Hutan Ketapang Lestari — sekitar 670,75 hektare.

  • PT Mayawana Persada — sekitar 326,93 hektare.

  • PT Duta Andalan Sukses — sekitar 247,3 hektare.

  • PT Wana Lestari Jaya — sekitar 47,84 hektare.

Total areal terbakar yang tercatat di lima konsesi tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Tag:

Menteri KehutananRaja Juli AntoniPT Mayawana PersadaPT Hutan Ketapang Lestari