Beranda / Berita / Legislatif / DPR Duga Penipuan Travel TRG M...
Legislatif

DPR Duga Penipuan Travel TRG Mengarah ke Skema Ponzi, 400 Jamaah Tak Diberangkatkan

3 Maret 2026
11 menit membaca
Admin
DPR Duga Penipuan Travel TRG Mengarah ke Skema Ponzi, 400 Jamaah Tak Diberangkatkan

Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai dugaan penipuan oleh Travel TRG mengarah pada praktik skema ponzi.

Polanya, dana jamaah baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban pemberangkatan jamaah lama.

Pernyataan itu disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Polda Sulawesi Tenggara, kuasa hukum korban, dan kuasa hukum pihak travel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut Bimantoro, dari total sekitar 500 jamaah, hanya sekitar 100 orang yang diberangkatkan. Sisanya, sekitar 400 jamaah, belum diberangkatkan.

“Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jamaah atau investor baru yang masuk,” ujar Bimantoro.

Ia menjelaskan, pola semacam ini lazim diawali dengan memberangkatkan 10 hingga 30 persen jamaah untuk membangun kepercayaan.

Setelah itu, 40 hingga 100 persen jamaah berikutnya tidak diberangkatkan. Skema tersebut, kata dia, serupa dengan sejumlah kasus travel bermasalah sebelumnya.

Bimantoro mendorong penanganan perkara dilakukan secara komprehensif oleh Polda. Alasannya, korban berasal dari berbagai kabupaten dan potensi kerugian ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah jika seluruh laporan dihimpun.

“Saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” katanya.

Selain itu, ia meminta penyidik mendalami peran agen travel agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka.

Menurut dia, legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) umumnya berada pada pemilik travel, sedangkan agen hanya menjalankan operasional di lapangan.

“Agen ini bisa jadi juga tidak mengetahui persoalan internal dan justru ikut dirugikan. Ini harus menjadi catatan agar tidak salah menetapkan tersangka,” ujar Bimantoro.

Kasus dugaan penipuan Travel TRG ini menambah daftar persoalan travel umrah bermasalah dan kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan PPIU serta perlindungan dana jamaah.

Tag:

Bimantoro WiyonoAnggota Komisi III DPR RITravel TRG

Berita Terkait

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

Ikuti Kami