Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Legislatif / DPR Soroti Kasus Nenek Saudah,...
Legislatif

DPR Soroti Kasus Nenek Saudah, Tambang Ilegal dan Kekerasan Nyata, Negara Wajib Hadir

2 Februari 2026
2 menit membaca
Admin
DPR Soroti Kasus Nenek Saudah, Tambang Ilegal dan Kekerasan Nyata, Negara Wajib Hadir

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Runi/Karisma

Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Negara wajib hadir dan menuntaskan semua pelaku sampai dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat dengan LPSK, Komnas HAM, dan Nenek Saudah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

“Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada zaman kolonial. Kalau hari ini masih terjadi, berarti praktik kolonialisme itu masih ada. Dan satu-satunya cara adalah harus dilawan,” tegas Mafirion.

Politisi Fraksi PKB ini menekankan, mustahil kekerasan terjadi oleh satu orang saja. Pengakuan hukum atas kasus tambang di tanah milik Nenek Saudah menjadi petunjuk bahwa lebih dari satu pelaku terlibat.

“Logika hukum harus kita jalankan. Ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka,” ujarnya, dikutip laman DPR.

Mafirion juga menyoroti lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi lembaga negara di masa lalu.

Ia meminta rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak diabaikan lagi.

“Jangan lagi rekomendasi hanya berhenti di atas kertas. Harus dikawal. Kalau perlu, kita ajukan gugatan terhadap lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi itu,” katanya.

Selain itu, Mafirion mendorong LPSK memberikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma.

Dukungan penyediaan tempat tinggal sementara bagi Nenek Saudah pun siap diberikan sampai kasus tuntas.

Forum ini, kata Mafirion, harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar mendengar cerita.

“Kita ingin kasus ini benar-benar selesai. Harus dibawa ke pengadilan, dan orang yang bersalah harus dihukum,” tegasnya. (del)

Tag:

Nenek SaudahKomisi XIII DPR RIMafiriontambang

Berita Terkait

1

DPR Kritik Negara Pelit ke Guru, Digaji Rp125 Ribu, Kebijakan Jalan terus

Legislatif
3 Februari 2026
2

WNA Ilegal Mengganas, DPR Sentil Kementerian Imigrasi

Legislatif
3 Februari 2026
3

Lasarus Kritik Menteri Desa, Tunjangan Macet Gara-gara Sistem

Legislatif
3 Februari 2026
4

DPR Minta Penegakan Hukum Tegas untuk Kasus Nenek Saudah di Pasaman

Legislatif
2 Februari 2026
5

DPR Desak Kasus Nenek Saudah Segera Naik ke Persidangan

Legislatif
2 Februari 2026
6

DPR Desak Pemerintah Tangani Dugaan Pencemaran PT Priyama Naga Energi di Tarakan

Legislatif
28 Januari 2026
7

DPR Soroti Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, Tak Cukup dengan Minta Maaf

Legislatif
28 Januari 2026
8

Desy Ratnasari Soroti Nihilnya Penerbang Perempuan di Puspenerbad

Legislatif
23 Januari 2026
9

DPR Dorong BUMD Harus Untungkan Daerah, Bukan Sekadar Jalan Usaha

Legislatif
23 Januari 2026
10

Rocky Candra Desak ESDM Tertibkan PETI Usai Delapan Penambang Tewas di Jambi

Legislatif
23 Januari 2026

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2026 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi