JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Negara wajib hadir dan menuntaskan semua pelaku sampai dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat dengan LPSK, Komnas HAM, dan Nenek Saudah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada zaman kolonial. Kalau hari ini masih terjadi, berarti praktik kolonialisme itu masih ada. Dan satu-satunya cara adalah harus dilawan,” tegas Mafirion.
Politisi Fraksi PKB ini menekankan, mustahil kekerasan terjadi oleh satu orang saja. Pengakuan hukum atas kasus tambang di tanah milik Nenek Saudah menjadi petunjuk bahwa lebih dari satu pelaku terlibat.
“Logika hukum harus kita jalankan. Ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka,” ujarnya, dikutip laman DPR.
Mafirion juga menyoroti lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi lembaga negara di masa lalu.
Ia meminta rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak diabaikan lagi.
“Jangan lagi rekomendasi hanya berhenti di atas kertas. Harus dikawal. Kalau perlu, kita ajukan gugatan terhadap lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi itu,” katanya.
Selain itu, Mafirion mendorong LPSK memberikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma.
Dukungan penyediaan tempat tinggal sementara bagi Nenek Saudah pun siap diberikan sampai kasus tuntas.
Forum ini, kata Mafirion, harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar mendengar cerita.
“Kita ingin kasus ini benar-benar selesai. Harus dibawa ke pengadilan, dan orang yang bersalah harus dihukum,” tegasnya. (del)


