Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Legislatif / DPR Kritik Negara Pelit ke Gur...
Legislatif

DPR Kritik Negara Pelit ke Guru, Digaji Rp125 Ribu, Kebijakan Jalan terus

3 Februari 2026
2 menit membaca
Admin
DPR Kritik Negara Pelit ke Guru, Digaji Rp125 Ribu, Kebijakan Jalan terus

Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA - Ketimpangan kesejahteraan guru dan dosen masih lebar. Di sejumlah daerah, termasuk Pulau Jawa, ada guru yang digaji hanya Rp125 ribu per bulan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan kondisi tersebut terungkap dalam audiensi Baleg DPR RI dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 2 Februari 2026.

Menurut Selly, para guru menyampaikan langsung realitas yang mereka hadapi. Masalah utama berkutat pada rendahnya kesejahteraan, status kerja yang tidak pasti, serta masih tingginya jumlah tenaga honorer.

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan pembukaan formasi ASN dinilai belum menjawab kebutuhan di lapangan.

“Masih ada guru yang menerima gaji sekitar Rp125 ribu hingga Rp130 ribu per bulan. Ini jelas jauh dari standar kelayakan hidup,” kata Selly.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah terpencil. Di Pulau Jawa pun, kondisi serupa masih ditemukan.

Selain soal gaji, Selly menyoroti persoalan akses dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang kerap menjadi hambatan guru untuk diangkat sebagai ASN.

Padahal, data tersebut menjadi basis utama dalam perumusan kebijakan dan penataan formasi tenaga pendidik.

“Di daerah dengan infrastruktur yang relatif memadai saja masih bermasalah. Bisa dibayangkan tantangan guru di wilayah kepulauan dan daerah terpencil,” ujarnya.

Selly menilai pembenahan dan sinkronisasi data guru menjadi prasyarat mendesak. Tanpa basis data yang akurat, kebijakan kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik berpotensi salah sasaran.

Ia menegaskan negara wajib menjamin kesejahteraan dan perlindungan seluruh guru, tanpa membedakan status ASN atau non-ASN.

Penataan formasi, perbaikan tata kelola, dan perhatian serius terhadap guru dengan penghasilan jauh di bawah standar hidup layak harus menjadi prioritas, terutama di daerah.

Tag:

Gaji Guru Anggota Badan Legislasi DPR RISelly Andriany Gantina

Berita Terkait

1

WNA Ilegal Mengganas, DPR Sentil Kementerian Imigrasi

Legislatif
3 Februari 2026
2

Lasarus Kritik Menteri Desa, Tunjangan Macet Gara-gara Sistem

Legislatif
3 Februari 2026
3

DPR Minta Penegakan Hukum Tegas untuk Kasus Nenek Saudah di Pasaman

Legislatif
2 Februari 2026
4

DPR Soroti Kasus Nenek Saudah, Tambang Ilegal dan Kekerasan Nyata, Negara Wajib Hadir

Legislatif
2 Februari 2026
5

DPR Desak Kasus Nenek Saudah Segera Naik ke Persidangan

Legislatif
2 Februari 2026
6

DPR Desak Pemerintah Tangani Dugaan Pencemaran PT Priyama Naga Energi di Tarakan

Legislatif
28 Januari 2026
7

DPR Soroti Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, Tak Cukup dengan Minta Maaf

Legislatif
28 Januari 2026
8

Desy Ratnasari Soroti Nihilnya Penerbang Perempuan di Puspenerbad

Legislatif
23 Januari 2026
9

DPR Dorong BUMD Harus Untungkan Daerah, Bukan Sekadar Jalan Usaha

Legislatif
23 Januari 2026
10

Rocky Candra Desak ESDM Tertibkan PETI Usai Delapan Penambang Tewas di Jambi

Legislatif
23 Januari 2026

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2026 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi