JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan penyelesaian kasus dugaan fitnah dan kekerasan terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf aparat. Ia menilai negara harus hadir melalui sanksi tegas dan pemulihan hak korban.
Kasus ini menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus yang dituduh menjual makanan berbahan spons oleh oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar setelah hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan es gabus Sudrajat aman dikonsumsi.
“Permintaan maaf tidak cukup. Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa terus menimpa rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat,” kata Abdullah—akrab disapa Abduh—dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Menurut Abduh, tuduhan yang disertai tindakan kekerasan itu telah merugikan Sudrajat secara moral dan ekonomi.
Karena itu, pimpinan institusi aparat yang terlibat wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan.
Ia meminta sanksi etik dan disiplin dijatuhkan sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk.
Abduh juga mendorong agar Sudrajat mendapat pendampingan hukum jika ingin menempuh jalur pidana.
“Saya mendorong advokat dan lembaga bantuan hukum untuk mendampingi Pak Sudrajat agar ia mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui proses hukum, nama baik Sudrajat harus dipulihkan. Negara juga perlu mempertimbangkan penggantian kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.
“Harus ada tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar hukum,” kata politisi PKB itu.
Abduh mengingatkan aparat Polri dan TNI, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa, agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurut dia, tugas aparat di tingkat bawah adalah menjaga kondusivitas, berkoordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.
Untuk mencegah kejadian serupa, Abduh meminta Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, hak asasi manusia, dan keadilan bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kehadiran negara harus melindungi, bukan menakutkan rakyat,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Sudrajat didatangi aparat di lokasi jualannya di Kemayoran, Sabtu (24/1/2026).
Ia dituduh menjual es gabus berbahan spons. Es jualannya diremas hingga hancur, lalu sisa es dijejalkan ke mulut Sudrajat. Ia juga mengaku dipukul, ditendang, dan diperlakukan kasar di depan warga.
“Enggak ada minta maaf sama sekali waktu itu,” kata Sudrajat, yang mengaku kini takut kembali berjualan di Kemayoran.
Dua aparat yang terlibat—Aiptu Ikhwan Mulyadi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa dan Heri dari Babinsa Kelurahan Utan Panjang—telah menyampaikan permintaan maaf.
Mereka berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan makanan berbahaya. Namun, hasil uji laboratorium memastikan tuduhan itu tidak berdasar. (del)


