Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Legislatif / DPR Soroti Kasus Fitnah Penjua...
Legislatif

DPR Soroti Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, Tak Cukup dengan Minta Maaf

28 Januari 2026
2 menit membaca
Admin
DPR Soroti Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, Tak Cukup dengan Minta Maaf

Penjuual es gabus Kemayoran bersama dua oknum aparat. FOTO : IST

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan penyelesaian kasus dugaan fitnah dan kekerasan terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf aparat. Ia menilai negara harus hadir melalui sanksi tegas dan pemulihan hak korban.

Kasus ini menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus yang dituduh menjual makanan berbahan spons oleh oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar setelah hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan es gabus Sudrajat aman dikonsumsi.

“Permintaan maaf tidak cukup. Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa terus menimpa rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat,” kata Abdullah—akrab disapa Abduh—dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Menurut Abduh, tuduhan yang disertai tindakan kekerasan itu telah merugikan Sudrajat secara moral dan ekonomi.

Karena itu, pimpinan institusi aparat yang terlibat wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan.

Ia meminta sanksi etik dan disiplin dijatuhkan sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk.

Abduh juga mendorong agar Sudrajat mendapat pendampingan hukum jika ingin menempuh jalur pidana.

“Saya mendorong advokat dan lembaga bantuan hukum untuk mendampingi Pak Sudrajat agar ia mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, melalui proses hukum, nama baik Sudrajat harus dipulihkan. Negara juga perlu mempertimbangkan penggantian kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.

“Harus ada tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar hukum,” kata politisi PKB itu.

Abduh mengingatkan aparat Polri dan TNI, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa, agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Menurut dia, tugas aparat di tingkat bawah adalah menjaga kondusivitas, berkoordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.

Untuk mencegah kejadian serupa, Abduh meminta Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, hak asasi manusia, dan keadilan bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kehadiran negara harus melindungi, bukan menakutkan rakyat,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Sudrajat didatangi aparat di lokasi jualannya di Kemayoran, Sabtu (24/1/2026).

Ia dituduh menjual es gabus berbahan spons. Es jualannya diremas hingga hancur, lalu sisa es dijejalkan ke mulut Sudrajat. Ia juga mengaku dipukul, ditendang, dan diperlakukan kasar di depan warga.

“Enggak ada minta maaf sama sekali waktu itu,” kata Sudrajat, yang mengaku kini takut kembali berjualan di Kemayoran.

Dua aparat yang terlibat—Aiptu Ikhwan Mulyadi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa dan Heri dari Babinsa Kelurahan Utan Panjang—telah menyampaikan permintaan maaf.

Mereka berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan makanan berbahaya. Namun, hasil uji laboratorium memastikan tuduhan itu tidak berdasar. (del)

 

Tag:

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah penjual es gabus Kemayoran

Berita Terkait

1

DPR Kritik Negara Pelit ke Guru, Digaji Rp125 Ribu, Kebijakan Jalan terus

Legislatif
3 Februari 2026
2

WNA Ilegal Mengganas, DPR Sentil Kementerian Imigrasi

Legislatif
3 Februari 2026
3

Lasarus Kritik Menteri Desa, Tunjangan Macet Gara-gara Sistem

Legislatif
3 Februari 2026
4

DPR Minta Penegakan Hukum Tegas untuk Kasus Nenek Saudah di Pasaman

Legislatif
2 Februari 2026
5

DPR Soroti Kasus Nenek Saudah, Tambang Ilegal dan Kekerasan Nyata, Negara Wajib Hadir

Legislatif
2 Februari 2026
6

DPR Desak Kasus Nenek Saudah Segera Naik ke Persidangan

Legislatif
2 Februari 2026
7

DPR Desak Pemerintah Tangani Dugaan Pencemaran PT Priyama Naga Energi di Tarakan

Legislatif
28 Januari 2026
8

Desy Ratnasari Soroti Nihilnya Penerbang Perempuan di Puspenerbad

Legislatif
23 Januari 2026
9

DPR Dorong BUMD Harus Untungkan Daerah, Bukan Sekadar Jalan Usaha

Legislatif
23 Januari 2026
10

Rocky Candra Desak ESDM Tertibkan PETI Usai Delapan Penambang Tewas di Jambi

Legislatif
23 Januari 2026

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2026 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi