JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan negara harus hadir secara nyata dalam kasus pelanggaran HAM yang dialami Nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Penegakan hukum tegas dan perlindungan menyeluruh bagi korban menjadi prioritas.
Willy menegaskan, Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM terhadap Nenek Saudah, yang dilakukan pemilik dan pekerja tambang ilegal.
“Pengusutan harus sesuai KUHP dan tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan LPSK, Komnas HAM, dan korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (2/2/2026).
Tambang ilegal di Rao, menurut Willy, bukan sekadar pelanggaran hukum. Operasi tambang ini menjadi pemicu kekerasan terhadap warga.
Karena itu, Komisi XIII meminta penertiban tambang ilegal dilakukan menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2009.
Selain itu, pengawalan perlindungan saksi dan korban menjadi sorotan. Willy meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan bekerja sama memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan komprehensif.
“Keadilan hukum harus ditegakkan dan hak asasi korban dipulihkan,” tegasnya, dikutip laman DPR.
Kompleksitas kasus tambang ilegal dan dampaknya terhadap HAM, menurut Willy, memerlukan penyelesaian lintas sektor dan lintas komisi.
Penanganan parsial tidak akan menyelesaikan masalah. Komisi XIII akan terus mengawasi seluruh tindak lanjut kasus Nenek Saudah dan mendorong Komnas HAM mengambil langkah nyata dalam memastikan tanggung jawab negara terpenuhi. (del)


