JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Nenek Saudah berjalan lambat. Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menilai penanganan hukum yang masih berada di tahap penyelidikan tidak bisa dibiarkan.
“Ini masih lidik, sementara korbannya sudah ada dan peristiwanya sudah lama. Seharusnya sudah meningkat,” ujar Bias Layar dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026).
Politikus Golkar itu menekankan, keberadaan Kementerian HAM dan lembaga perlindungan perempuan seharusnya mempercepat proses hukum.
“Apa lagi yang kita tunggu? Mari kita dorong dan selesaikan,” katanya, dikutip dpr
Bias menegaskan, paparan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menunjukkan banyak pelanggaran undang-undang yang bersumber dari UUD 1945.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus segera mendorong kasus ini ke tahap P21 dan persidangan.
Ia menambahkan, negara memiliki kewenangan untuk mengawal proses hukum agar transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan, harus bertanggung jawab mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan hak asasi warga negara. (del)


