JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah mencabut izin pengelolaan panas bumi PT Ormat Geothermal Indonesia di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Ia menilai konsesi itu bermasalah secara geopolitik karena diduga berafiliasi dengan korporasi global berakar pada Israel.
Desakan itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang memberi konsesi kepada PT Ormat Geothermal Indonesia. Ateng meminta pemerintah melakukan uji kelayakan menyeluruh (due diligence) atas rekam jejak dan afiliasi korporasi penerima izin.
“Atas nama energi hijau, kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko ekologis dan dampak sosial yang nyata. Kebijakan energi harus tunduk pada etika lingkungan dan kedaulatan moral bangsa,” kata Ateng dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Politikus Fraksi PKSI itu mengingatkan Pembukaan UUD 1945 menegaskan komitmen Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan berdiri bersama bangsa tertindas, termasuk Palestina.
Ia menilai penyerahan pengelolaan sumber daya strategis kepada entitas dengan beban geopolitik sensitif harus dipertimbangkan secara matang.
Selain aspek geopolitik, Ateng menyoroti risiko ekologis di kawasan Telaga Rano yang masuk bentang ekoregion Wallacea.
Wilayah itu merupakan habitat burung endemik, Burung Bidadari Halmahera (Semioptera wallacii), serta ruang hidup Masyarakat Adat Suku Sahu.
Konsesi seluas 16.650 hektare dinilai berpotensi mengganggu sistem hidrologi alami, mengancam debit mata air untuk pertanian, dan merusak tatanan sosial serta tradisi budaya setempat, termasuk ritual Orom Sasadu.
“Hutan Halmahera Barat bukan sekadar objek investasi. Ia benteng ekologi dan ruang peradaban yang wajib dilindungi negara,” ujar legislator Dapil Jawa Barat IX itu.
Ateng menyatakan akan membawa isu ini ke Komisi XII DPR RI. Ia mendesak Kementerian ESDM mencabut keputusan menteri tersebut dan membekukan seluruh izin kerja PT Ormat Geothermal Indonesia di Halmahera Barat.
Komisi XII, kata dia, akan memanggil Kementerian ESDM untuk meminta penjelasan metodologi lelang yang dinilai mengabaikan resistensi sosial dan dimensi geopolitik.
Ia juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup mempercepat penetapan Telaga Rano sebagai kawasan konservasi berbasis perlindungan ekosistem dan manajemen masyarakat adat.
Selain itu, ia memperingatkan agar tidak ada aktivitas survei seismik maupun pembebasan lahan yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Transisi energi adalah kebutuhan nasional, tetapi harus berkeadilan, transparan, dan menghormati kedaulatan masyarakat adat,” kata Ateng.


