KUBU RAYA - Sebuah unggahan berupa gambar yang diposting akun TikTok Zahrany mendadak viral dan memicu kehebohan publik. Gambar tersebut memuat tulisan “Melalui Kepsek, Guru di Kubu Raya Ngaku Setor 50–200 Ribu Tiap Pencairan Tunjangan Sertifikasi”. Postingannya mencuri perhatian warganet dengan 3.755 suka, 827 komentar, 428 kali disematkan, dan telah 923 kali dibagikan.
Guru Akui Ada Setoran Melalui Kepala Sekolah
Dalam keterangan yang dikutip dari Suara Pendidikan, sejumlah guru di berbagai kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengaku diminta memberikan uang potongan setiap kali tunjangan sertifikasi cair. Nominalnya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, bergantung pada status kepegawaian.
“Ya pastinya ke oknum Dinas Pendidikan Kubu Raya karena kepala sekolah yang ngasih. Kami hanya menyerahkan setiap cair sertifikasi guru. Di sini kami ngasih Rp100 ribu melalui kepala sekolah (Kepaek),” ujar salah satu guru, Minggu (30/11/2025).
Guru lain dari Kecamatan Sungai Raya juga menegaskan bahwa praktik setoran tersebut sudah berjalan pada tiga tahap pencairan sebelumnya.
“Yang honor sudah lulus sertifikasi, PPPK Rp50 ribu, dan PNS itu Rp100–200 ribu. Kami tinggal nunggu tahap empat ini cair. Kalau tahap satu, dua, dan tiga sudah,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa pada November, permintaan kembali dilakukan.
“Bulan November ini diminta Rp100 ribu, mas. Baru diminta dari tunjangan sertifikasi,” ungkapnya.
Meski hanya berupa gambar bertuliskan pengakuan tersebut, unggahan akun Zahrany langsung menyebar luas. Banyak pengguna TikTok merasa terkejut dan geram, sementara sebagian lainnya menyatakan bahwa praktik tersebut sudah lama menjadi pembicaraan di kalangan guru.
Kolom komentar dipenuhi desakan agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya memberikan klarifikasi. Warganet juga meminta agar dugaan pungutan liar seperti itu ditangani serius oleh aparat terkait.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kubu Raya mengenai dugaan setoran tersebut.
Viralnya unggahan ini kembali menyoroti persoalan transparansi dalam pengelolaan tunjangan sertifikasi guru. Ketika guru yang seharusnya menerima hak penuh justru dibebani setoran, publik pun mendesak adanya langkah tegas dan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat kini menunggu jawaban pihak berwenang untuk memastikan bahwa hak para pendidik benar-benar terlindungi. (wan)


