KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Sujiwo menyambut baik rencana pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya setelah pemerintah pusat menetapkan daerah tersebut sebagai salah satu dari tujuh kabupaten/kota yang akan memiliki Kejari baru melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, kehadiran Kejari akan memangkas rentang kendali pelayanan hukum sehingga masyarakat tidak lagi harus bergantung pada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk mengurus berbagai kebutuhan hukum.
Bupati Sujiwo mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kini bersiap menindaklanjuti keputusan tersebut dengan memenuhi kewajiban daerah, yakni menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri.
"Kalau tidak salah ada tujuh kabupaten atau kota yang sudah mendapatkan penegasan melalui Peraturan Presiden untuk dibangun kantor-kantor Kejaksaan Negeri. Tugas pemerintah daerah adalah menyiapkan lahannya," kata Sujiwo di Kubu Raya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kehadiran Kejari Kubu Raya bukan sekadar penambahan institusi pemerintah, tetapi menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat.
Ia menilai selama ini masyarakat Kubu Raya masih harus menempuh perjalanan ke Kabupaten Mempawah untuk mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan kejaksaan maupun proses persidangan. Kondisi tersebut dinilai belum sejalan dengan semangat pembentukan daerah otonom baru.
"Tujuan dibentuknya daerah otonomi baru atau pemekaran itu adalah memangkas rentang kendali yang panjang terhadap pelayanan publik. Sekarang urus kejaksaan masih ke Mempawah, sidang juga masih ke Mempawah. Artinya tujuan dan semangat pemekaran itu sendiri belum seutuhnya tercapai," ujarnya.
Karena itu, Bupati Sujiwo menyatakan pemerintah daerah akan bergerak cepat agar proses pembentukan Kejari Kubu Raya dapat segera direalisasikan.
Ia mengungkapkan, selain menyiapkan lahan, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk menentukan tahapan yang harus dilakukan.
"Insya Allah kami akan segera menyiapkan lahan itu, kemudian segera berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri mengenai pola-pola yang harus dilakukan," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Sujiwo, apabila pembangunan kantor permanen membutuhkan waktu, pemerintah daerah akan menyiapkan kantor sementara melalui mekanisme penyewaan gedung agar pelayanan hukum dapat segera berjalan.
"Kalau memang sesegera mungkin harus kita sewa, ya kita sewakan dulu. Nanti kita komunikasikan juga apakah personelnya bisa segera diisi oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri," ucapnya.
Mengenai lokasi pembangunan, Sujiwo menegaskan pemerintah belum menentukan titik lahan karena masih harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses pengadaan lahan akan melalui tahapan appraisal atau penilaian independen, termasuk penentuan luas lahan dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh institusi kejaksaan.
"Kita belum menentukan lahannya. Nanti ada mekanismenya, ada appraisal, ada tim penaksir. Pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses itu. Semua akan mengikuti standar yang ditetapkan Kejaksaan, mulai dari luas hingga persyaratan areanya," jelasnya.
Bupati Sujiwo menambahkan, meski surat resmi terkait penyiapan lahan belum diterima, pemerintah daerah telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Kejaksaan Negeri bahwa Kubu Raya telah masuk dalam daftar daerah yang ditetapkan melalui Perpres.
"Secara resmi surat edarannya memang belum ada. Tetapi kami sudah mendapatkan penyampaian dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri bahwa Kubu Raya termasuk dari tujuh kabupaten yang masuk dalam Perpres. Karena itu kami diminta segera menyiapkan lahan agar pembangunan gedung Kejaksaan Negeri bisa segera dilakukan," katanya.
Dengan hadirnya Kejaksaan Negeri di Kubu Raya, masyarakat diharapkan tidak lagi harus bergantung pada pelayanan hukum di Kabupaten Mempawah. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pun optimistis keberadaan institusi tersebut akan mempercepat akses pelayanan penegakan hukum sekaligus menjadi tonggak penting penyempurnaan tujuan pemekaran daerah yang selama ini dinantikan masyarakat. (jek)


