JAKARTA - Dalam tempo satu hari satu malam, Komisi VIII DPR RI merampungkan negosiasi maraton: biaya haji 2026 resmi dipangkas Rp2 juta tanpa memangkas mutu layanan jemaah.
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah akhirnya menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyebut keputusan kilat ini lahir dari pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pembahasan kali ini luar biasa karena cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan,” ujar Marwan.
Struktur BPIH 2026 terdiri dari dua komponen:
Bipih (dibayar jemaah) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen.
Dana nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.
Komposisi tersebut tetap meninggalkan surplus Rp149 miliar di BPKH. “Surplus ini penting agar cadangan subsidi untuk tahun berikutnya aman,” kata Marwan.
Meski biaya turun, standar pelayanan tetap ditekankan. Akomodasi di Makkah wajib berada dalam radius maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram.
Di Madinah, batasnya hanya 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Katering juga dipastikan bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia.
Jemaah juga akan menerima kembali living cost SAR750 secara tunai, sehingga total biaya riil yang dikeluarkan setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” ujar Marwan.
Komisi VIII meminta Kementerian Haji dan Umrah segera memanggil jemaah yang berhak berangkat untuk melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah—Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests—memberikan layanan maksimal.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Durasi tinggal di Arab Saudi rata-rata 41 hari.
Maskapai yang digunakan wajib berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis DKPPU, sementara transportasi darat disiapkan dengan moda berstandar tinggi.
Komisi VIII juga menegaskan tidak ada jemaah yang ditempatkan di Mina Jadid. (mas)


