Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Legislatif / Abidin Fikri: Negara Tak Boleh...
Legislatif

Abidin Fikri: Negara Tak Boleh Larang Ibadah, Umrah Mandiri Tetap Dibuka

21 November 2025
2 menit membaca
Admin
Abidin Fikri: Negara Tak Boleh Larang Ibadah, Umrah Mandiri Tetap Dibuka

Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menepis keresahan sebagian travel umrah soal potensi turunnya jemaah.

Ia menegaskan, negara tak boleh melarang umat beribadah, termasuk lewat skema Umrah Mandiri yang kini diatur dalam UU Ibadah Haji dan Umrah.

Abidin Fikri memastikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan ruang penuh bagi pelaksanaan Umrah Mandiri.

Menurut dia, negara tidak boleh menghalangi umat dalam menjalankan ibadah, sehingga kekhawatiran sejumlah pelaku travel umrah dinilai berlebihan.

“Jangan dibayangkan semua orang Indonesia sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah,” ujar Abidin, Kamis (20/11/2025).

Lewat skema Umrah Mandiri, jemaah dapat mengurus seluruh kebutuhan perjalanan sendiri, mulai dari tiket, visa, hingga akomodasi.

Meski begitu, setiap aktivitas tetap wajib tercatat dalam sistem Kementerian Haji untuk menjamin perlindungan dan tata kelola perjalanan.

Abidin menekankan bahwa ibadah, seperti halnya salat, dapat dilakukan secara individu maupun berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu.

Namun ia mengingatkan, aturan turunan harus tegas agar tidak muncul “broker” berkedok mandiri. Siapa pun yang bertindak sebagai perantara bagi jemaah lain, katanya, harus dikenai sanksi pidana.

“Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” kata politikus PDI-Perjuangan itu.

Ia mencontohkan, praktik mandiri bisa dibatasi hanya untuk keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau kerabat dekat.

Pembatasan ini dianggap penting agar tak ada celah bagi Badan Pengelola Umrah atau PPIU ilegal yang beroperasi terselubung.

“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh. Tapi kalau satu RT, itu praktiknya BPU. Jadi enggak boleh, harus ada pidana,” ujarnya.

Abidin menutup dengan menegaskan bahwa pengaturan ini justru memberi kepastian bagi penyelenggara resmi. Negara, kata dia, akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan celah Umrah Mandiri.

“Karena itu BPU enggak usah khawatir,” tuturnya. (mas)

 

Tag:

Umrah MandiriUU Haji UmrahTravel UmrahRegulasi Umrah

Berita Terkait

1

PGN Wajib Digenggam Nasional, DPR Ingatkan Pemerintah Ancaman Pemilikan Asing

Legislatif
24 November 2025
2

PGN Didorong Genjot Jaringan Gas, Tapi Sosialisasi Investasi Masih Gelap Gulita

Legislatif
24 November 2025
3

Industri Nasional Terpuruk, Petrokimia Terancam: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perkuat Proteksi Impor

Legislatif
24 November 2025
4

DPR Rem Darurat Tambang Nakal: Izin Belum Lengkap, RKAB Tak Bakal Keluar

Legislatif
22 November 2025
5

DPR Apresiasi Antam dan ICA Dinilai Transparansi Program CSR

Legislatif
22 November 2025
6

Sugiat Santoso Sindir Kesenjangan Guru, Buruh Saja Punya Upah Minimum, Masa Guru Tidak

Legislatif
20 November 2025
7

Edy Wuryanto Sindir Pemerintah: Jangan Lagi Tetapkan UMP Seperti Bagi-bagi Angka

Legislatif
19 November 2025
8

Adian Napitupulu Lantang Bela Thrifting,  Bukan Musuh UMKM, Jangan Tindas Rakyat Kecil

Legislatif
19 November 2025
9

Satu Malam Ketok Palu, Biaya Haji 2026 Turun Rp2 M: Layanan Tetap Kelas Utama

Legislatif
18 November 2025
10

DPR Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha di Samarinda, Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Legislatif
11 November 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi