JAKARTA -Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menepis keresahan sebagian travel umrah soal potensi turunnya jemaah.
Ia menegaskan, negara tak boleh melarang umat beribadah, termasuk lewat skema Umrah Mandiri yang kini diatur dalam UU Ibadah Haji dan Umrah.
Abidin Fikri memastikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan ruang penuh bagi pelaksanaan Umrah Mandiri.
Menurut dia, negara tidak boleh menghalangi umat dalam menjalankan ibadah, sehingga kekhawatiran sejumlah pelaku travel umrah dinilai berlebihan.
“Jangan dibayangkan semua orang Indonesia sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah,” ujar Abidin, Kamis (20/11/2025).
Lewat skema Umrah Mandiri, jemaah dapat mengurus seluruh kebutuhan perjalanan sendiri, mulai dari tiket, visa, hingga akomodasi.
Meski begitu, setiap aktivitas tetap wajib tercatat dalam sistem Kementerian Haji untuk menjamin perlindungan dan tata kelola perjalanan.
Abidin menekankan bahwa ibadah, seperti halnya salat, dapat dilakukan secara individu maupun berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu.
Namun ia mengingatkan, aturan turunan harus tegas agar tidak muncul “broker” berkedok mandiri. Siapa pun yang bertindak sebagai perantara bagi jemaah lain, katanya, harus dikenai sanksi pidana.
“Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” kata politikus PDI-Perjuangan itu.
Ia mencontohkan, praktik mandiri bisa dibatasi hanya untuk keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau kerabat dekat.
Pembatasan ini dianggap penting agar tak ada celah bagi Badan Pengelola Umrah atau PPIU ilegal yang beroperasi terselubung.
“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh. Tapi kalau satu RT, itu praktiknya BPU. Jadi enggak boleh, harus ada pidana,” ujarnya.
Abidin menutup dengan menegaskan bahwa pengaturan ini justru memberi kepastian bagi penyelenggara resmi. Negara, kata dia, akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan celah Umrah Mandiri.
“Karena itu BPU enggak usah khawatir,” tuturnya. (mas)


