JAKARTA - Anggota Baleg DPR Sugiat Santoso menggebrak forum dengan tiga isu krusial yang menurutnya tak bisa lagi ditunda: nasib guru swasta, carut-marut tata kelola pendidikan, dan perlindungan hukum bagi guru yang kerap terancam kriminalisasi.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan perlunya pembenahan besar dalam revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025) ia menyebut ada tiga persoalan mendesak menjadi fokus legislator.
Pertama, ia menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta. Sugiat mengungkap masih banyak guru swasta yang digaji jauh di bawah standar layak.
“Di daerah pemilihan saya, ada guru swasta yang cuma menerima Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Ini ironi,” ujarnya.
Ia mendorong agar revisi UU memuat skema pengupahan minimum bagi guru dan dosen swasta.
“Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak?” katanya.
Isu kedua, kata Sugiat, berkaitan dengan tumpang tindih tata kelola pendidikan.
Ia menilai Kemenag memiliki struktur birokrasi yang lebih tertata hingga tingkat sekolah, sementara Kemendikdasmen tidak memiliki kendali langsung atas guru SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah pemerintah daerah.
Ketergantungan pada kepala daerah, menurutnya, membuat kebijakan pendidikan rawan terseret dinamika politik lokal.
“Kalau pemenang pilkada satu kubu mungkin programnya lanjut, kalau tidak ya selesai,” ujar politikus Gerindra itu.
Sugiat mengusulkan agar revisi UU juga memikirkan opsi perombakan sistem tata kelola.
Pilihan yang diusulkan mulai dari memperbaiki sistem desentralisasi secara menyeluruh, hingga kemungkinan mengadopsi sistem sentralistik ala Kemenag dengan membentuk kantor wilayah atau kantor pendidikan di tingkat daerah yang berada langsung di bawah Kemendikdasmen.
Terakhir, Sugiat menekankan urgensi perlindungan hukum bagi guru. Ia menilai maraknya kasus kriminalisasi guru harus diantisipasi melalui aturan tegas dalam undang-undang.
“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh orang tua ujug-ujug mempidanakan guru. Ini harus dihentikan,” tegasnya. (git)


