Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Legislatif / DPR Rem Darurat Tambang Nakal:...
Legislatif

DPR Rem Darurat Tambang Nakal: Izin Belum Lengkap, RKAB Tak Bakal Keluar

22 November 2025
2 menit membaca
Admin
DPR Rem Darurat Tambang Nakal: Izin Belum Lengkap, RKAB Tak Bakal Keluar

Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA – Komisi XII DPR RI menginjak rem keras bagi perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah yang nekat beroperasi tanpa izin lengkap.

Wakil Ketua Komisi XII, Dony Maryadi Oekon, menegaskan tak ada lagi kompromi: tanpa perizinan, Amdal, dan jaminan pasca-tambang, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tak akan diterbitkan—bahkan izin bisa langsung dicabut.

Dony menegaskan perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum mendapatkan persetujuan RKAB. Ia menekankan bahwa aturan tidak boleh dilanggar demi menjaga tata kelola sektor tambang.

“Kelengkapan perizinan, Amdal, sampai jaminan pasca-tambang harus ada. Dasarnya lengkap, baru kita berikan RKAB,” ujar Dony, Jumat (21/11/2025) dikutip parlementaria.

Dony mengungkap masih ada perusahaan yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban administratif maupun teknis. Ia menilai praktik tersebut harus dihentikan.

“Dengan mereka belum menyelesaikan kewajiban terkait izin, ya mereka tidak boleh menambang. Itu saja poinnya,” katanya.

Ia menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi perusahaan yang membandel. “Kalau tidak dijalankan, tidak diberikan RKAB. Dan kalau tetap tidak patuh, kita bisa cabut izinnya,” ucapnya.

Masalah perizinan tambang itu akan dibahas lebih rinci melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi XII bersama Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba.

Dony memastikan forum tersebut akan menyiapkan langkah penindakan yang lebih komprehensif terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan. (mas)

 

Iklan

Tag:

Perizinan TambangRKABGood GovernanceTambang Batu BaraKomisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon

Berita Terkait

1

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, DPR: Kritik dalam Komedi Itu Hak Warga Negara!

Legislatif
10 Januari 2026
2

Rokhmin Desak Proses Hukum TPL yang Diduga Terkait Pejabat Pemerintah

Legislatif
9 Januari 2026
3

Alarm Pendidikan Papua: DPR Minta Data 700 Ribu Anak Putus Sekolah Diverifikasi

Legislatif
22 Desember 2025
4

Hardiyanto Kenneth Sumbangkan Gaji Setahun untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Legislatif
22 Desember 2025
5

PGN Wajib Digenggam Nasional, DPR Ingatkan Pemerintah Ancaman Pemilikan Asing

Legislatif
24 November 2025
6

PGN Didorong Genjot Jaringan Gas, Tapi Sosialisasi Investasi Masih Gelap Gulita

Legislatif
24 November 2025
7

Industri Nasional Terpuruk, Petrokimia Terancam: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perkuat Proteksi Impor

Legislatif
24 November 2025
8

DPR Apresiasi Antam dan ICA Dinilai Transparansi Program CSR

Legislatif
22 November 2025
9

Abidin Fikri: Negara Tak Boleh Larang Ibadah, Umrah Mandiri Tetap Dibuka

Legislatif
21 November 2025
10

Sugiat Santoso Sindir Kesenjangan Guru, Buruh Saja Punya Upah Minimum, Masa Guru Tidak

Legislatif
20 November 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Iklan

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2026 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi