JAKARTA – Komisi XII DPR RI menginjak rem keras bagi perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah yang nekat beroperasi tanpa izin lengkap.
Wakil Ketua Komisi XII, Dony Maryadi Oekon, menegaskan tak ada lagi kompromi: tanpa perizinan, Amdal, dan jaminan pasca-tambang, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tak akan diterbitkan—bahkan izin bisa langsung dicabut.
Dony menegaskan perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum mendapatkan persetujuan RKAB. Ia menekankan bahwa aturan tidak boleh dilanggar demi menjaga tata kelola sektor tambang.
“Kelengkapan perizinan, Amdal, sampai jaminan pasca-tambang harus ada. Dasarnya lengkap, baru kita berikan RKAB,” ujar Dony, Jumat (21/11/2025) dikutip parlementaria.
Dony mengungkap masih ada perusahaan yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban administratif maupun teknis. Ia menilai praktik tersebut harus dihentikan.
“Dengan mereka belum menyelesaikan kewajiban terkait izin, ya mereka tidak boleh menambang. Itu saja poinnya,” katanya.
Ia menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi perusahaan yang membandel. “Kalau tidak dijalankan, tidak diberikan RKAB. Dan kalau tetap tidak patuh, kita bisa cabut izinnya,” ucapnya.
Masalah perizinan tambang itu akan dibahas lebih rinci melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi XII bersama Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba.
Dony memastikan forum tersebut akan menyiapkan langkah penindakan yang lebih komprehensif terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan. (mas)


