SAMARINDA- Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Samarinda, Kalimantan Timur, berubah menjadi ruang dialog terbuka antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Di sana, aspirasi tentang revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat: buruh menuntut perlindungan lebih kuat, sementara pengusaha berharap regulasi yang tetap memberi ruang bagi usaha bertahan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal dari Fraksi PKS, menekankan perlunya keseimbangan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Ia menyoroti sejumlah pasal krusial seperti pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem outsourcing, jam lembur, dan formula penetapan upah minimum.
“RUU ke depan harus punya formula pesangon yang lebih baik dan pembatasan jelas terhadap jenis pekerjaan PKWT dan outsourcing,” ujar Gamal, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, koreksi ini penting agar perlindungan pekerja tetap kuat tanpa mengekang ruang usaha.
Rekan sekomisinya, Ahmad Safei dari Fraksi PDI-Perjuangan, menambahkan bahwa regulasi harus menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian usaha.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, terutama dalam implementasi program BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan sosial pekerja.
Dari pihak pekerja, Neneng Herawati dari Serikat Buruh Borneo Kalimantan Timur menilai revisi sebelumnya justru merugikan buruh.
Menurutnya, hak-hak pekerja seperti pesangon dan perlindungan terhadap sistem kontrak banyak berkurang.
“Undang-undang lama sebenarnya sudah cukup baik. Tapi setelah revisi, pengawasan melemah, dan banyak buruh kehilangan hak,” ujarnya.
Neneng juga menegaskan agar sistem outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan temporer, bukan sektor inti seperti tambang dan perkebunan yang kerap menggunakan pekerja kontrak jangka pendek.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menilai pertemuan di Samarinda mencerminkan semangat mencari titik tengah antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.
“Masukan dari serikat buruh dan pengusaha ini akan menjadi bahan penting bagi panitia kerja RUU Ketenagakerjaan,” kata Yahya.
DPR berharap revisi undang-undang ini menjadi instrumen keadilan sosial—melindungi pekerja tanpa mengekang dunia usaha. (mus)


