Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Legislatif / Edy Wuryanto Sindir Pemerintah...
Legislatif

Edy Wuryanto Sindir Pemerintah: Jangan Lagi Tetapkan UMP Seperti Bagi-bagi Angka

19 November 2025
2 menit membaca
Admin
Edy Wuryanto Sindir Pemerintah: Jangan Lagi Tetapkan UMP Seperti Bagi-bagi Angka

Para buruh terlihat sibuk bekerja di area pabrik, menjalankan tugas masing-masing di tengah deru mesin produksi. FOTO : IST

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengupahan jangan cuma jadi penonton. Begitu sindiran Edy Wuryanto ketika meminta pemerintah melibatkan penuh Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar tak terulang drama kenaikan seragam seperti tahun lalu.

 Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa pemerintah wajib mengikutsertakan secara penuh Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UMP 2026.

Menurut dia, tanpa rekomendasi dewan pengupahan, formula kenaikan upah mudah menimbulkan polemik di daerah.

 “Putusan MK mewajibkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat. Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur 64 item kebutuhan hidup layak yang harus diperhatikan,” ujar Edy kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).

Edy menegaskan usulan dewan pengupahan akan menjadi landasan bagi gubernur menetapkan UMP tiap daerah.

Namun hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi teknis formula UMP 2026.

Padahal PP Nomor 36 Tahun 2020 sudah menetapkan batas akhir penetapan: 21 November 2025 untuk provinsi dan 1 Desember 2025 untuk kabupaten/kota.

Politikus PDI-Perjuangan itu mengkritik pola penetapan UMP 2025, ketika Presiden langsung mengumumkan kenaikan 6,5 persen secara seragam sebelum Permenaker terbit.

“Contohnya Maluku, ekonominya tumbuh 35 persen. Kalau kenaikannya cuma 6,5 persen, tidak adil dong,” tutur Edy.

Ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera mengeluarkan regulasi baru agar proses penetapan UMP tak kembali melompati mekanisme.

“Kalau Menteri tidak segera keluarkan regulasi, berarti tidak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Waktunya sudah sangat terbatas,” ujarnya. (mas)

Tag:

UMP2026Dewan PengupahanUpah MinimumEdy WuryantoDPR RI

Berita Terkait

1

PGN Wajib Digenggam Nasional, DPR Ingatkan Pemerintah Ancaman Pemilikan Asing

Legislatif
24 November 2025
2

PGN Didorong Genjot Jaringan Gas, Tapi Sosialisasi Investasi Masih Gelap Gulita

Legislatif
24 November 2025
3

Industri Nasional Terpuruk, Petrokimia Terancam: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perkuat Proteksi Impor

Legislatif
24 November 2025
4

DPR Rem Darurat Tambang Nakal: Izin Belum Lengkap, RKAB Tak Bakal Keluar

Legislatif
22 November 2025
5

DPR Apresiasi Antam dan ICA Dinilai Transparansi Program CSR

Legislatif
22 November 2025
6

Abidin Fikri: Negara Tak Boleh Larang Ibadah, Umrah Mandiri Tetap Dibuka

Legislatif
21 November 2025
7

Sugiat Santoso Sindir Kesenjangan Guru, Buruh Saja Punya Upah Minimum, Masa Guru Tidak

Legislatif
20 November 2025
8

Adian Napitupulu Lantang Bela Thrifting,  Bukan Musuh UMKM, Jangan Tindas Rakyat Kecil

Legislatif
19 November 2025
9

Satu Malam Ketok Palu, Biaya Haji 2026 Turun Rp2 M: Layanan Tetap Kelas Utama

Legislatif
18 November 2025
10

DPR Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha di Samarinda, Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Legislatif
11 November 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi