JAKARTA - Dewan Pengupahan jangan cuma jadi penonton. Begitu sindiran Edy Wuryanto ketika meminta pemerintah melibatkan penuh Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar tak terulang drama kenaikan seragam seperti tahun lalu.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa pemerintah wajib mengikutsertakan secara penuh Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UMP 2026.
Menurut dia, tanpa rekomendasi dewan pengupahan, formula kenaikan upah mudah menimbulkan polemik di daerah.
“Putusan MK mewajibkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat. Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur 64 item kebutuhan hidup layak yang harus diperhatikan,” ujar Edy kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Edy menegaskan usulan dewan pengupahan akan menjadi landasan bagi gubernur menetapkan UMP tiap daerah.
Namun hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi teknis formula UMP 2026.
Padahal PP Nomor 36 Tahun 2020 sudah menetapkan batas akhir penetapan: 21 November 2025 untuk provinsi dan 1 Desember 2025 untuk kabupaten/kota.
Politikus PDI-Perjuangan itu mengkritik pola penetapan UMP 2025, ketika Presiden langsung mengumumkan kenaikan 6,5 persen secara seragam sebelum Permenaker terbit.
“Contohnya Maluku, ekonominya tumbuh 35 persen. Kalau kenaikannya cuma 6,5 persen, tidak adil dong,” tutur Edy.
Ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera mengeluarkan regulasi baru agar proses penetapan UMP tak kembali melompati mekanisme.
“Kalau Menteri tidak segera keluarkan regulasi, berarti tidak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Waktunya sudah sangat terbatas,” ujarnya. (mas)


