JAKARTA – Saat ambisi memperluas jaringan gas nasional, satu hal tetap mengganjal, jangan sampai aset strategis seperti PGN justru bocor ke kantong asing. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam.
Ia mengingatkan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk tetap berada dalam kendali nasional, meski berstatus sebagai perusahaan publik.
Ia menegaskan, regulasi harus menjamin agar saham PGN tidak mudah dikuasai pihak asing di kemudian hari.
“Meski PGN sudah menjadi perusahaan publik, kepemilikan sahamnya tetap diawasi ketat oleh undang-undang, terutama terkait transparansi, pelaporan, dan tata kelola perusahaan,” ujar Mufti Anam dikutip DPR.
Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan pentingnya proteksi negara terhadap aset sektor energi agar tetap berada dalam kontrol domestik.
Ia mengingatkan, regulasi yang ada tak hanya melindungi investor publik tetapi juga menjaga integritas pasar modal nasional. (mas)
Salah satu pijakan hukum yang mempertegas kendali negara, kata Mufti, yakni PP Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur pengalihan saham negara di PGN kepada PT Pertamina sebagai bagian pembentukan holding migas. Kebijakan ini dinilai memperkuat tata kelola energi nasional.
Ia juga menyoroti urgensi percepatan pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) oleh PGN.
Menurutnya, perluasan jargas dapat mempersempit ruang gerak mafia LPG 3 kilogram yang selama ini memanfaatkan celah distribusi.
“Semakin banyak masyarakat memakai jargas, semakin sempit ruang mafia LPG 3 kg bermain. Jargas juga mengurangi impor LPG 3 kg yang subsidinya makin membebani APBN,” ujarnya.
Mufti turut mendorong PGN melakukan edukasi tarif gas kepada masyarakat serta mempercepat digitalisasi meteran gas guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan pelanggan.
Dengan pengawasan regulatif yang kuat dan layanan publik yang terus meningkat, Mufti Anam berharap PGN mampu menjaga perannya sebagai tulang punggung ketahanan energi nasional. (mas)


