Di tanah yang menyumbang triliunan rupiah investasi, seorang ibu justru menyerahkan bayi yang baru dilahirkannya karena tak sanggup membiayai hidupnya. Sebuah ironi di tengah gemerlap tambang dan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Di sebuah rumah sederhana di Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, seorang ibu berinisial A mengambil keputusan paling pahit dalam hidupnya: merelakan bayi lelaki yang baru dua minggu lahir untuk diadopsi orang lain.
Bukan karena tak sayang, bukan pula karena ingin “menjual” darah dagingnya. Ia hanya kalah oleh kemiskinan.
“Ibunya tidak menjual bayi. Dia cuma minta dibantu biaya persalinan, karena setelah melahirkan berencana bekerja. Dia merasa tak sanggup membesarkan anaknya,” tutur seorang pedagang sembako di Desa Kalinilam, Kamis (4/9). Ia meminta namanya tak disebut.
Bayi itu kini berada di tangan keluarga di Desa Sungai Awan, Ketapang. Tanpa proses panjang, tanpa prosedur resmi. Sebuah kesepakatan yang lahir dari keterdesakan, sekaligus ketidaktahuan akan aturan.
Kabar ini sampai ke telinga Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Ketapang, Albertin Tri Kurniasih.
Ia mengaku miris. “Kalau ibu ini penduduk rentan, seharusnya bisa kami usulkan untuk dapat bantuan. Asal ada datanya,” ujarnya.
Albertin menegaskan, bila ada ibu hamil yang kesulitan biaya persalinan, semestinya lapor ke desa.
“Ada operator desa yang bisa verifikasi,” katanya.
Tapi faktanya, tak semua orang tahu prosedur ini. Apalagi, rasa malu kerap lebih besar daripada keberanian meminta bantuan.
Yang lebih mengkhawatirkan, proses adopsi bayi yang dilakukan itu menyalahi aturan.
“Orang yang mengadopsi harus buat permohonan resmi, diobservasi dulu, lalu diputuskan pengadilan. Tidak bisa serta-merta,” jelas Albertin.
Pegawai DSP3AKB, akrab disapa Oki menambahkan, syarat adopsi sangat banyak: mulai dari sehat jasmani-rohani, berusia 30-55 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat, hingga mampu secara ekonomi.
Ada 13 syarat material dan 21 syarat administratif yang harus dipenuhi. Setelah semua terpenuhi, masih ada sidang pengadilan dengan biaya jutaan rupiah.
Ironi di Tengah Kemegahan Investasi
Ironisnya, semua ini terjadi di Ketapang—kabupaten yang disebut-sebut sebagai “surga” investasi.
Pada 2024, realisasi investasi di Kalimantan Barat mencapai Rp 31,47 triliun. Dari angka itu, Ketapang menyumbang Rp 8,6 triliun, terbesar di provinsi ini.
Tak hanya itu, Ketapang adalah raksasa perkebunan sawit dengan luas sekitar 650 ribu hektare. Tambang bauksit pun menjulang, menggerakkan ekonomi dan membuka peluang usaha.
Kedai-kedai kopi modern tumbuh, hotel berbintang bermunculan, dan UMK Ketapang menjadi yang tertinggi di Kalbar: Rp 3,39 juta per bulan.
Di balik kilau itu, ada warga yang tak sanggup membayar biaya persalinan. Bahkan, sampai harus merelakan bayi yang baru dua minggu lahir. Sebuah kontras yang menampar nurani: negeri kaya, tapi warganya tetap miskin.
Bayi itu kini berada di pangkuan orang lain, sementara sang ibu mencoba menata hidupnya kembali.
Ia tak pernah membayangkan, di tanah yang mengalir emas hijau sawit dan harta tambang, darah dagingnya justru menjadi korban kemiskinan. Inilah potret buram Ketapang: gemerlap investasi tak selalu sampai ke dapur rakyat.
Bayi itu kini berada di pangkuan orang lain, sementara sang ibu mencoba menata hidupnya kembali. Ia tak pernah membayangkan, di tanah yang mengalir emas hijau sawit dan harta tambang, darah dagingnya justru menjadi korban kemiskinan.
Inilah potret buram Ketapang: gemerlap investasi tak selalu sampai ke dapur rakyat. (sri)


