Beranda / Berita / Legislatif / Legislator DPR Dukung Legalisa...
Legislatif

Legislator DPR Dukung Legalisasi Tambang Rakyat: Energi dari Rakyat, untuk Rakyat

22 Oktober 2025
2 menit membaca
Admin
Legislator DPR Dukung Legalisasi Tambang Rakyat: Energi dari Rakyat, untuk Rakyat

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari . FOTO : HUMAS

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendukung langkah pemerintah membuka ruang legalisasi tambang rakyat sebagai bagian dari kedaulatan energi nasional.

Ia menekankan, kebijakan ini bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi transformasi peran masyarakat dari objek menjadi pelaku utama pengelolaan sumber daya alam.

Legalisasi tambang rakyat dinilai Ratna sebagai koreksi strategis atas praktik tambang tradisional yang selama puluhan tahun menopang ekonomi desa namun hidup dalam ketidakpastian hukum.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi," katanya dalam keterangan resmi di Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Ratna, ribuan sumur minyak rakyat yang beroperasi secara tradisional bukanlah pelanggaran, melainkan potensi energi nasional yang selama ini terabaikan.

Negara, kata dia, kini mengambil posisi lebih adil dengan memberikan ruang legal melalui izin pertambangan rakyat (IPR) yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ratna menjelaskan, skema IPR memberi kepastian hukum kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral secara resmi melalui koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa.

Ia menilai langkah itu akan memperkuat ekonomi rakyat dan menjaga keberlanjutan energi nasional berbasis komunitas lokal.

“Ini adalah bentuk nyata dari energi dari rakyat, dan untuk rakyat,” ujarnya.

Meski mendukung, Ratna mengingatkan potensi penyelewengan. Ia mendesak pemerintah memperketat verifikasi pemberian izin agar tidak disusupi kepentingan korporasi besar yang berkedok rakyat.

“Legalisasi tambang rakyat harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Tidak boleh menjadi celah eksploitasi,” tegasnya.

Ratna juga menyoroti dampak lingkungan sebagai aspek yang tak bisa ditawar. Ia mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, hilirisasi produk tambang, dan penguatan ekonomi lokal melalui nilai tambah industri.

Menurutnya, pengelolaan SDA harus menjamin keberlanjutan alam dan kesejahteraan generasi mendatang.

Selain sektor tambang, Ratna mengapresiasi langkah pemerintah memperluas akses energi melalui program listrik desa, pengembangan PLTS komunal, dan program biodiesel.

Semua kebijakan ini dinilai memperkuat ekonomi hijau nasional yang berakar pada kekuatan desa.

Di akhir pernyataannya, Ratna menyebut legalisasi tambang rakyat sebagai tonggak penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.

“Energi bukan hanya soal produksi, tetapi pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan alam. Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan bumi, tambang rakyat dapat menjadi sumber harapan baru bagi kemakmuran Indonesia,” tutupnya. (git)

 

Tag:

Anggota Komisi VII DPR RItambang rakyat UU Nomor 4 Tahun 2009 UU Pertambangan Mineral dan Batubara