Beranda / Berita / Hukum / DPRD Ketapang Desak BPN Selesa...
Hukum

DPRD Ketapang Desak BPN Selesaikan Konflik Lahan PT Maya Agrowindo Desa Lembah Mukti

28 Oktober 2025
2 menit membaca
Admin
DPRD Ketapang Desak BPN Selesaikan Konflik Lahan PT Maya Agrowindo Desa Lembah Mukti

Foto bersama kegaitan Rapat Dengar Pendapat Umum di gedung DPRD Kabupaten Ketapang. FOTO : HUMAS

Bagikan:

KETAPANG  — Suasana ruang paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (27/10/2025) pagi terasa tegang namun tertib.

Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan klasik yang kembali mengemuka di wilayah selatan Ketapang.

Yakni persoalan tumpang tindih lahan antara warga Desa Lembah Mukti dan perusahaan sawit PT Maya Agrowindo, bagian dari raksasa agribisnis Cargill Group.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, dihadiri oleh Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, serta perwakilan berbagai instansi kunci.

Di antaranya Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; ATR/BPN Ketapang; Forkopimcam Manis Mata; hingga Kepala Desa Lembah Mukti dan pihak perusahaan.

Dalam berlangsung tiga jam itu, para peserta berusaha mencari jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan korporasi.

“Alhamdulillah, pertemuan hari ini berlangsung sejuk dan nyaman,” ujar Ketua DPRD Achmad Sholeh dalam arahannya.

“Hasilnya jelas, PT Cargill ini baru mengajukan HGU. Jadi belum ada istilah SHM masyarakat yang masuk ke dalam HGU. Kami perintahkan BPN segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” tambahnya.

Menurut Sholeh, DPRD tidak ingin polemik ini berlarut dan berujung konflik horizontal. Ia menegaskan, bila kelak terbukti ada sertifikat hak milik warga yang tumpang tindih dengan lahan pengajuan HGU perusahaan, maka PT Maya Agrowindo wajib mengeluarkan lahan tersebut.

DPRD juga menuntut agar proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua unsur, mulai dari aparat desa hingga karang taruna.

“Saya minta penyelesaian dilakukan sebelum akhir tahun ini. Komisi II akan terus mengawal agar masalah ini benar-benar selesai,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, menilai RDPU ini menjadi langkah nyata DPRD dalam merespons aspirasi warga Desa Lembah Mukti.

Ia menuturkan, berdasarkan klarifikasi resmi dari pihak PT Maya Agrowindo, perusahaan memang belum memiliki HGU yang sah.

“Ini kondisi yang baik, karena sebelum HGU diterbitkan, permasalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Eri menambahkan, Komisi II akan memastikan proses peninjauan lapangan dilakukan oleh BPN bersama seluruh pihak terkait, sebagai upaya verifikasi dan penyelesaian tuntas. DPRD, katanya, tidak ingin ada keputusan yang dibuat di atas meja tanpa pijakan di lapangan.

Konflik agraria di Ketapang bukan hal baru, namun langkah DPRD kali ini memberi secercah harapan akan penyelesaian yang lebih transparan. (sri)

 

Tag:

PT Maya AgrowindoCargill GroupDPRD Kabupaten Ketapang