Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Eksekutif / Satgas PKH Tegaskan Perusahaan...
Eksekutif

Satgas PKH Tegaskan Perusahaan Jangan Tunda Bayar Denda Ilegal di Kawasan Hutan

9 Januari 2026
1 menit membaca
Admin
Satgas PKH Tegaskan Perusahaan Jangan Tunda Bayar Denda Ilegal di Kawasan Hutan

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. FOTO : TVRI

Bagikan:

JAKARTA- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan perusahaan yang terjerat sanksi denda administratif akibat illegal planting sawit atau pembukaan tambang ilegal di hutan negara.

Pesan Satgas PKH jelas,  perusahaan diminta segera menyelesaikan kewajiban mereka tanpa menunda-nunda. Pasalnya, masih ada sejumlah korporasi yang belum hadir dalam panggilan atau menunda jadwal pembayaran.

Satgas PKH, melalui Juru Bicara Barita Simanjuntak, meminta agar delapan perusahaan sawit dan dua perusahaan tambang yang masih belum memenuhi kewajibannya untuk segera menyelesaikan denda administratif yang dijatuhkan.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026), Barita menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

"Selesaikan kewajiban dengan segera. Marilah kita bekerja sama untuk solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini," ujar Barita, dikutip ANTARA.

Data terbaru mencatat, ada 71 perusahaan yang tercatat melanggar ketentuan terkait penggunaan kawasan hutan negara, dengan total denda yang harus dibayar diperkirakan mencapai Rp9,4 triliun.

Dari 49 perusahaan sawit yang terlibat, sebagian sudah mulai menunjukkan itikad baik dengan membayar denda, sementara sektor tambang masih menunggu pemanggilan lebih lanjut.

Satgas mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya, menandakan komitmen mereka dalam memperbaiki kelola kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Namun, Barita mengingatkan agar perusahaan lain mengikuti jejak ini demi mendukung pemulihan ekosistem hutan Indonesia. (git)

 

Iklan

Tag:

Satgas PKHSatuan Tugas Penertiban Kawasan HutanBarita Simanjuntak

Berita Terkait

1

Dekranasda Pontianak Memikat, Wakil Wali Kota Balikpapan Terpukau

Eksekutif
10 Januari 2026
2

Bupati Sambas Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Beasiswa dengan Unhan RI

Eksekutif
9 Januari 2026
3

Jagung Kubu Raya Menjulang, Wabup Sukiryanto Yakin Jadi Penopang Ketahanan Pangan Nasional

Eksekutif
9 Januari 2026
4

Inilah Perbaikan 8 Ruas Jalan Diresmikan Bupati Kapuas Hulu Lewat Program Inpres

Eksekutif
7 Januari 2026
5

Ambrosius Sadau Resmi Dilantik sebagai Sekda Kapuas Hulu

Eksekutif
7 Januari 2026
6

Jalan Pelang–Sungai Kepuluk Ditutup Sementara, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Eksekutif
6 Januari 2026
7

Gaforaya dan Benteng Mangrove, Ikon Baru yang Harus Dirawat Bersama

Eksekutif
2 Januari 2026
8

Bupati Ketapang Lantik 12 Pejabat Eselon II, Perkuat Kinerja OPD di Awal 2026

Eksekutif
2 Januari 2026
9

Dari Urus Administrasi Jadi Ruang Bermain, Rasau Jaya Sulap Kantor Camat Ramah Anak

Eksekutif
18 Desember 2025
10

Imigrasi Putussibau Perkuat Akuntabilitas Layanan dengan Sistem CCTV Terintegrasi

Eksekutif
10 Desember 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Iklan

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2026 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi