JAKARTA- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan perusahaan yang terjerat sanksi denda administratif akibat illegal planting sawit atau pembukaan tambang ilegal di hutan negara.
Pesan Satgas PKH jelas, perusahaan diminta segera menyelesaikan kewajiban mereka tanpa menunda-nunda. Pasalnya, masih ada sejumlah korporasi yang belum hadir dalam panggilan atau menunda jadwal pembayaran.
Satgas PKH, melalui Juru Bicara Barita Simanjuntak, meminta agar delapan perusahaan sawit dan dua perusahaan tambang yang masih belum memenuhi kewajibannya untuk segera menyelesaikan denda administratif yang dijatuhkan.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026), Barita menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Selesaikan kewajiban dengan segera. Marilah kita bekerja sama untuk solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini," ujar Barita, dikutip ANTARA.
Data terbaru mencatat, ada 71 perusahaan yang tercatat melanggar ketentuan terkait penggunaan kawasan hutan negara, dengan total denda yang harus dibayar diperkirakan mencapai Rp9,4 triliun.
Dari 49 perusahaan sawit yang terlibat, sebagian sudah mulai menunjukkan itikad baik dengan membayar denda, sementara sektor tambang masih menunggu pemanggilan lebih lanjut.
Satgas mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya, menandakan komitmen mereka dalam memperbaiki kelola kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Namun, Barita mengingatkan agar perusahaan lain mengikuti jejak ini demi mendukung pemulihan ekosistem hutan Indonesia. (git)


