Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Peristiwa / Rugikan Negara Rp40 Miliar ,Ke...
Peristiwa

Rugikan Negara Rp40 Miliar ,Kejati Kalbar Kembali Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

17 Desember 2025
1 menit membaca
Admin
Rugikan Negara Rp40 Miliar ,Kejati Kalbar Kembali Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Kejati Kalbar menyerahkan tersangka korupsi pengadaan tanah RS kepada penuntut umum untuk segera disidangkan. (Istimewa)

Bagikan:

PONTIANAK,– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melimpahan tersangka korupsi pengadaan Tanah Bank Daerah. Dia adalah RS, tersangka kelima kasus korupsi yang merugikan negara Rp40 miliar.

RS diserahkan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar kepada Penuntut Umum, Selasa (16/12/2025). Sebelumnya RS berstatus DPO.

Selain RS ada empat tersangka lain. Tiga diantaranya diputus bersalah. Mereka adalah SDM selaku direktur utama dan SI selaku direktur umum serta MF selaku kepala divisi umum tahun 2015.

Sementara PAM, pihak ketiga yang menerima kuasa jual dalam pengadaan tanah tersebut dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan Tahap II menandai kesiapan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perbankan daerah.

Usai Tahap II, Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan penuntutan. (git)

Tag:

Kejati Kalbar Korupsi Pengadaan TanahRutan Pontianak

Berita Terkait

1

Investasi Harus Beretika, Bupati Sujiwo Hentikan Aktivitas Penimbunan Living Mall Sementara

Peristiwa
16 Desember 2025
2

Enggan Keluarkan Rekomendasi Ketua IPSI, Pengurus Silat Pontianak Kecewa dengan Sikap KONI

Peristiwa
10 Desember 2025
3

Aklamasi Tertahan, Ketua IPSI Pontianak Terpilih tapi Rekomendasi KONI Tak Kunjung Turun

Peristiwa
10 Desember 2025
4

Penyelesaian Parkir Liar di Jalan Mayor Alianyang, MoU Jadi Kunci Penataan Lalu Lintas

Peristiwa
9 Desember 2025
5

Deru Knalpot Tengah Malam, Teror Balap Liar Bayangi Arteri Supadio

Peristiwa
8 Desember 2025
6

Komitmen Pemkab Lestarikan Warisan Budaya Masyarakat Pesisir, Sujiwo Tetapkan Lomba Sampan Bidar Masuk Kalender Tahunan Kubu Raya

Peristiwa
8 Desember 2025
7

Banjir Rob Melanda Sebagian Wilayah Kubu Raya, Sujiwo Minta Warga Tenang: Mitigasi Kubu Raya Disiapkan Menyeluruh

Peristiwa
8 Desember 2025
8

Ketika Parit Dinormalisasi, Warga Menormaliskan Naiknya Air

Peristiwa
8 Desember 2025
9

Warga Sanggau Bersatu: Kirim Bantuan untuk Korban Banjir & Longsor di Sumatra

Peristiwa
6 Desember 2025
10

Agam dalam Kepungan Bencana Banjir dan Longsor, 15 Ribu Warga Mengungsi, Pemerintah Kerahkan Dapur Umum hingga Armada Berat

Peristiwa
3 Desember 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi