Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Peristiwa / Rugikan Negara Rp40 Miliar ,Ke...
Peristiwa

Rugikan Negara Rp40 Miliar ,Kejati Kalbar Kembali Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

17 Desember 2025
1 menit membaca
Admin
Rugikan Negara Rp40 Miliar ,Kejati Kalbar Kembali Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Kejati Kalbar menyerahkan tersangka korupsi pengadaan tanah RS kepada penuntut umum untuk segera disidangkan. (Istimewa)

Bagikan:

PONTIANAK,– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melimpahan tersangka korupsi pengadaan Tanah Bank Daerah. Dia adalah RS, tersangka kelima kasus korupsi yang merugikan negara Rp40 miliar.

RS diserahkan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar kepada Penuntut Umum, Selasa (16/12/2025). Sebelumnya RS berstatus DPO.

Selain RS ada empat tersangka lain. Tiga diantaranya diputus bersalah. Mereka adalah SDM selaku direktur utama dan SI selaku direktur umum serta MF selaku kepala divisi umum tahun 2015.

Sementara PAM, pihak ketiga yang menerima kuasa jual dalam pengadaan tanah tersebut dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan Tahap II menandai kesiapan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perbankan daerah.

Usai Tahap II, Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan penuntutan. (git)

Tag:

Kejati Kalbar Korupsi Pengadaan TanahRutan Pontianak

Berita Terkait

1

Bupati Sujiwo Turut Berjibaku Padamkan Karhutla di Parit Ngabeh

Peristiwa
22 Januari 2026
2

Ramalan Trump Mati Lagi, Kali Ini Diseret-seret The Simpsons

Peristiwa
10 Januari 2026
3

KPK Tetapkan Tersangka Eks Menteri Agama, Terjerat Kasus Korupsi Haji 2023-2024

Peristiwa
9 Januari 2026
4

Perbandingan Biaya Sumur di Daerah Bencana, Netizen Soroti Efisiensi Anggaran

Peristiwa
2 Januari 2026
5

Bupati Sujiwo Marah, UMKM Ditolak di GT Radial, “Publik Harus Tahu Siapa yang Punya Hati”

Peristiwa
22 Desember 2025
6

Hari Ibu ke-97, Dorong Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Peristiwa
22 Desember 2025
7

Waspada Banjir Rob Kota Pontianak 19 sampai 26 Desember 2025, Pontianak Siaga 1

Peristiwa
18 Desember 2025
8

Investasi Harus Beretika, Bupati Sujiwo Hentikan Aktivitas Penimbunan Living Mall Sementara

Peristiwa
16 Desember 2025
9

Enggan Keluarkan Rekomendasi Ketua IPSI, Pengurus Silat Pontianak Kecewa dengan Sikap KONI

Peristiwa
10 Desember 2025
10

Aklamasi Tertahan, Ketua IPSI Pontianak Terpilih tapi Rekomendasi KONI Tak Kunjung Turun

Peristiwa
10 Desember 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2026 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi