PONTIANAK,– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melimpahan tersangka korupsi pengadaan Tanah Bank Daerah. Dia adalah RS, tersangka kelima kasus korupsi yang merugikan negara Rp40 miliar.
RS diserahkan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar kepada Penuntut Umum, Selasa (16/12/2025). Sebelumnya RS berstatus DPO.
Selain RS ada empat tersangka lain. Tiga diantaranya diputus bersalah. Mereka adalah SDM selaku direktur utama dan SI selaku direktur umum serta MF selaku kepala divisi umum tahun 2015.
Sementara PAM, pihak ketiga yang menerima kuasa jual dalam pengadaan tanah tersebut dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan Tahap II menandai kesiapan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kajati.
Kajati juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perbankan daerah.
Usai Tahap II, Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan penuntutan. (git)


