KUBU RAYA - Kemarahan Bupati Kubu Raya Sujiwo pecah menyusul penolakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hendak berjualan di kawasan GT Radial, Sungai Raya Dalam. Padahal, lokasi tersebut baru saja dicanangkan sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat, ruang publik yang dijanjikan untuk rakyat kecil.
Pasca pencanangan beberapa titik di Desa Sungai Raya Dalam (Serdam) sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat pada Sabtu (20/12/2025) malam, polemik justru mencuat. Pelaku UMKM yang telah datang sesuai arahan pemerintah daerah, bahkan telah menyiapkan dagangan, ditolak mentah-mentah oleh pengelola GT Radial.
Penolakan itu membuat Bupati Kubu Raya Sujiwo berang. Ia menilai sikap PT Radial yang bergerak di bidang penjualan ban mobil tersebut menunjukkan minimnya empati terhadap masyarakat sekitar.
“Publik harus tahu mana pengusaha yang punya hati nurani dan mana yang tidak,” tegas Sujiwo, Senin (22/12/2025).
Bupati Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah sejatinya telah menempuh seluruh prosedur komunikasi secara berjenjang. Mulai dari pertemuan langsung, pengiriman surat permohonan pemanfaatan lahan, hingga imbauan terbuka dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat agar dunia usaha memberikan ruang bagi UMKM di luar jam operasional.
Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Pelaku UMKM justru dihadang penanggung jawab lapangan dan dilarang berjualan.
“UMKM sudah masak, sudah datang, tapi ditolak. Itu yang membuat saya sedih sekaligus marah,” ujarnya.
Menurut Sujiwo, sikap tersebut mencerminkan absennya rasa kemanusiaan dalam berusaha. Padahal, kata dia, pemerintah daerah telah bersikap sangat toleran dan bahkan menahan langkah penertiban demi menjaga kemitraan dengan dunia usaha.
“Saya buat diskresi, tidak langsung membongkar, karena saya pikir mereka punya itikad baik. Tapi ternyata saya keliru,” tuturnya.
Atas kejadian itu, Sujiwo memastikan tahapan penertiban akan dijalankan tanpa kompromi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan.
“Hari ini SP1 kita terbitkan. Satu minggu SP2. Tiga hari kemudian SP3. Kalau tetap tidak dibongkar, pemerintah yang akan membongkar,” tegasnya.
Ia menambahkan, alat berat telah disiapkan dan siap digerakkan jika pelaku usaha tetap membandel. Selain itu, bangunan di lokasi tersebut juga disebut melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) serta ketentuan ketinggian bangunan.
“Daripada nanti alat berat saya gerakkan, lebih baik dibongkar secara baik-baik,” katanya mengingatkan.
Sujiwo pun mengingatkan dunia usaha bahwa inti kehidupan bermasyarakat adalah memanusiakan manusia, bukan semata mengejar keuntungan.
“Kalau untuk urusan rakyat, saya tidak akan pernah ragu. Dunia usaha jangan pelit pada masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Ia memastikan kawasan Sungai Raya Dalam tetap menjadi ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Aktivitas jual beli UMKM, kata dia, akan terus difasilitasi sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah.
“Ibu-ibu UMKM, bersabar dulu. Ini ruang publik, ruangnya rakyat. Nanti malam silakan berjualan di sini,” tutup Sujiwo.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mencanangkan kawasan Serdam sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat. Kawasan ini dinilai telah lama menjadi magnet wisata kuliner, yang akan diperkuat dengan penataan enam hingga tujuh spot khusus UMKM serta kolaborasi lintas daerah, termasuk dengan Kota Pontianak, guna membangun ekosistem wisata kuliner regional. (dee)


