KUBU RAYA - Keluhan warga soal jalan licin dan debu tebal akhirnya berbuah tindakan. Aktivitas penimbunan lahan proyek pembangunan Living Mall di Kabupaten Kubu Raya dihentikan sementara setelah dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat sekitar, Selasa (16/12/2025).
Penghentian ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait material tanah yang mengotori badan jalan beraspal serta menimbulkan debu tebal di sekitar lokasi proyek.
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi licin saat hujan karena tanah terbawa keluar area penimbunan. Sementara pada cuaca panas, debu beterbangan dan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi pengendara sepeda motor dan warga yang bermukim di sekitar proyek.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung meninjau lokasi kegiatan. Dalam peninjauan itu, Sujiwo menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan wajib mematuhi ketentuan teknis serta aturan lingkungan.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu berterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” tegas Sujiwo.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo juga meminta Koordinator Proyek Living Mall, M. Tohir, untuk segera melakukan penanganan di lapangan. Penanganan itu meliputi pembersihan material tanah yang mengotori aspal, pengaturan keluar-masuk kendaraan proyek, serta pengendalian debu agar tidak kembali mencemari lingkungan sekitar.
“Saya minta Pak Tohir sebagai koordinator proyek segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Sujiwo menambahkan, pelaksanaan arahan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi sebelum aktivitas penimbunan kembali dilanjutkan.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan. Penghentian sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Proyek Living Mall, M. Tohir mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Rasa khususnya kepada Bupati Kubu Raya Sujiwo yang telah memberikan masukan kepada pihaknya selaku pelaksana proyek Living Mall.
“Kami selaku pelaksana proyek akan melaksanakan seluruh rekomendasi dan arahan Bupati, khususnya terkait perbaikan akses keluar-masuk kendaraan. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok,” ujarnya.
Setelah seluruhnya siap dan memenuhi ketentuan kata dia pihaknya akan melaaporkan Kembali kepada Pemkab Kubu Raya khususnya dinas terkait.
“Nanti, akan laporkan kembali kepada Bupati agar aktivitas proyek dapat dilanjutkan,” tutupnya. (dee)


