PPONTIANAK - Terpilih secara aklamasi oleh 36 perguruan pencak silat, Dedek Martin Kurniawan justru menghadapi jalan terjal. Hingga kini, rekomendasi dari KONI Kota Pontianak yang menjadi pintu pengesahan jabatan Ketua Pengcab IPSI tak kunjung terbit, memunculkan tanda tanya besar di kalangan pesilat.
Dedek Martin Kurniawan menyatakan keprihatinannya atas mandeknya proses penerbitan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pontianak terkait pengesahannya sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Pontianak. Dedek sebelumnya terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Kota (Muskot) IPSI pada 29 November 2025 di Hotel Haris.
“Hasil Muskot IPSI Kota Pontianak yang diikuti 36 perguruan pencak silat pada tanggal 29 November 2025 menetapkan saya secara aklamasi sebagai Ketua Pengcab IPSI Kota Pontianak,” ujar Dedek Martin, Rabu (10/12/2025).
Namun, sehari setelah penetapan bakal calon ketua, Pengurus Provinsi IPSI Kalbar mengeluarkan surat caretaker yang menyatakan hasil Muskot tersebut tidak sah. Alasannya, masa bakti pengurus sebelumnya dinilai telah habis, sehingga Muskot dianggap tidak memenuhi ketentuan. Namun secara administratif, Pengcab IPSI Kota Pontianak periode 2021-2025 mendapatkan perpanjangan sampai dengan 31 November 2025.
"Dari hasil SK perpanjangan, IPSI Kota Pontianak ikut andil dalam pemilihan Musyarawah IPSI Kalbar di Ketapang, serta mengikuti berbagai kegiatan di tingkat provinsi maupun di tingkat nasional," tutur Dede.
Dedek menegaskan bahwa seluruh proses Muskot telah dilaksanakan sesuai aturan dan panitia juga telah menyurati KONI Kota Pontianak untuk menerima rekomendasi sebagaimana mekanisme organisasi. Namun hingga kini, KONI belum merespons positif permohonan tersebut.
“Panitia Muskot sudah menyurati KONI untuk mengeluarkan rekomendasi, tapi tetap tidak mau mengeluarkan rekomendasi itu. Nah, ini menjadi pertanyaan kami, ada apa dengan KONI Kota Pontianak?” ujarnya.
Menurut Dedek, KONI tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan internal Muskot, terlebih menyangkut hasil yang telah disepakati perguruan peserta. Ia menilai seharusnya KONI hanya menjalankan fungsi administratif untuk mengeluarkan rekomendasi sebagaimana lazimnya.
“KONI wajib mengeluarkan rekomendasi karena berkaitan dengan hasil Muskot. KONI tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi terhadap hasil tersebut,” tegasnya.
“Apapun yang terjadi di internal kita, KONI tak boleh ikut campur. KONI wajib mengeluarkan rekomendasi, seharusnya seperti itu.”
Belum adanya kejelasan dari KONI Kota Pontianak membuat dinamika kepengurusan IPSI Kota Pontianak memasuki babak baru. Para perguruan pencak silat maupun jajaran internal IPSI kini menantikan sikap resmi dari KONI agar proses regenerasi kepengurusan dapat berjalan sebagaimana mestinya. (dee)


