JAKARTA - Kementerian Agama kembali dilanda skandal. Setelah sorotan panas terhadap kebijakan haji, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023-2024.
Bersama Qoumas, seorang stafsus menteri, Gus Alex, juga ikut terjerat. Langkah ini menambah panjang daftar kontroversi yang melilit lembaga yang seharusnya menjadi jembatan umat Islam untuk menjalankan ibadah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa penyidikan kasus kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (git)


