JAKARTA - Komisi V DPR RI menyoroti hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Maros, Sulawesi Selatan.
DPR meminta Kementerian Perhubungan segera mengaudit pemeliharaan dan kelaikudaraan pesawat yang telah berusia 26 tahun itu.
Pesawat dengan registrasi PK-THT tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai insiden ini membuka kembali persoalan pengawasan kelaikudaraan, khususnya terhadap armada berusia panjang yang masih dioperasikan maskapai nasional.
Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerjunkan tim investigasi awal untuk mendampingi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Pemeriksaan, kata dia, harus fokus pada aspek pemeliharaan dan kelayakan terbang pesawat buatan tahun 2000 tersebut.
“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Selain persoalan teknis, Huda menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan insiden penerbangan.
Ia mengapresiasi langkah Basarnas, TNI Angkatan Udara, dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang langsung melakukan operasi pencarian di kawasan pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang, Maros.
Menurut Huda, Basarnas perlu mengoptimalkan teknologi penginderaan jauh serta koordinasi helikopter TNI AU untuk menyisir area sulit. Efektivitas waktu pencarian dinilai krusial karena kondisi cuaca pegunungan yang cepat berubah.
Ia juga mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di tengah ancaman cuaca ekstrem. Siklon tropis Nokaen di utara Sulawesi Utara berpotensi memicu cuaca buruk di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
“Insiden ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh penyedia layanan transportasi udara. Keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum,” kata Huda. (del)


