Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Legislatif / KLH Digugatkan Perusahaan Pemi...
Legislatif

KLH Digugatkan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, DPR Ingatkan Risiko Kalah di Pengadilan

19 Januari 2026
2 menit membaca
Admin
KLH Digugatkan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, DPR Ingatkan Risiko Kalah di Pengadilan

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. FOTO: DPR

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menggugat enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi pada banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu menyasar perusahaan yang aktivitasnya dinilai merusak daerah aliran sungai dan memicu bencana yang menewaskan ribuan orang.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengapresiasi langkah tersebut. Menurut dia, gugatan ini penting sebagai upaya menagih “utang ekologis” korporasi kepada negara dan masyarakat akibat eksploitasi lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun.

“Bencana besar di Sumatra adalah akumulasi pelanggaran. Kerusakan masif itu bukan peristiwa alam semata,” kata Ateng dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1/ 2026).

KLH sebelumnya membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan, terutama di sekitar daerah aliran sungai.

Pemerintah juga tengah melakukan audit operasional dengan melibatkan tim ahli dari berbagai universitas. Audit ini ditargetkan rampung pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana, perdata, dan langkah rehabilitasi.

Namun Ateng mengingatkan risiko kegagalan gugatan. Ia merujuk pada pengalaman masa lalu, ketika Kementerian Kehutanan kalah dalam sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri.

“Negara gagal membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas konsesi dan kerusakan ekologis. Itu bukan sekadar kalah di pengadilan, tapi menunjukkan lemahnya desain pembuktian dan keberpihakan sistem hukum pada korporasi,” ujar politikus PKS itu.

Agar tidak mengulang kegagalan serupa, Ateng mendorong KLH menyiapkan gugatan berbasis sains dengan dukungan tim ahli multidisiplin.

Pembuktian kausalitas, kata dia, harus disusun secara ketat mengingat skala dampak bencana yang meluas, menelan ribuan korban jiwa, dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

Ia juga menolak jika tanggung jawab perusahaan hanya berujung pada denda administratif atau rehabilitasi simbolik.

“Utang ekologis harus dibayar melalui pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, dan pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” kata Ateng.

Menurut dia, gugatan ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kehancuran lingkungan dan keselamatan warga.

“Ini bukan semata soal menang atau kalah, tapi soal kehadiran negara dalam membela keadilan ekologis,” ujarnya. (del)

 

Iklan

Tag:

Kementerian Lingkungan Hidup Ateng SutisnaAnggota Komisi XII DPR RIBencana Sumatra Gugatan Perdata

Berita Terkait

1

Komisi V Minta Audit Kelaikudaraan Usai Kontak Pesawat IAT Hilang di Maros

Legislatif
19 Januari 2026
2

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, DPR: Kritik dalam Komedi Itu Hak Warga Negara!

Legislatif
10 Januari 2026
3

Rokhmin Desak Proses Hukum TPL yang Diduga Terkait Pejabat Pemerintah

Legislatif
9 Januari 2026
4

Alarm Pendidikan Papua: DPR Minta Data 700 Ribu Anak Putus Sekolah Diverifikasi

Legislatif
22 Desember 2025
5

Hardiyanto Kenneth Sumbangkan Gaji Setahun untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Legislatif
22 Desember 2025
6

PGN Wajib Digenggam Nasional, DPR Ingatkan Pemerintah Ancaman Pemilikan Asing

Legislatif
24 November 2025
7

PGN Didorong Genjot Jaringan Gas, Tapi Sosialisasi Investasi Masih Gelap Gulita

Legislatif
24 November 2025
8

Industri Nasional Terpuruk, Petrokimia Terancam: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perkuat Proteksi Impor

Legislatif
24 November 2025
9

DPR Rem Darurat Tambang Nakal: Izin Belum Lengkap, RKAB Tak Bakal Keluar

Legislatif
22 November 2025
10

DPR Apresiasi Antam dan ICA Dinilai Transparansi Program CSR

Legislatif
22 November 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Iklan

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2026 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi