JAKARTA - Pemerintah menggugat enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi pada banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu menyasar perusahaan yang aktivitasnya dinilai merusak daerah aliran sungai dan memicu bencana yang menewaskan ribuan orang.
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengapresiasi langkah tersebut. Menurut dia, gugatan ini penting sebagai upaya menagih “utang ekologis” korporasi kepada negara dan masyarakat akibat eksploitasi lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun.
“Bencana besar di Sumatra adalah akumulasi pelanggaran. Kerusakan masif itu bukan peristiwa alam semata,” kata Ateng dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1/ 2026).
KLH sebelumnya membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan, terutama di sekitar daerah aliran sungai.
Pemerintah juga tengah melakukan audit operasional dengan melibatkan tim ahli dari berbagai universitas. Audit ini ditargetkan rampung pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana, perdata, dan langkah rehabilitasi.
Namun Ateng mengingatkan risiko kegagalan gugatan. Ia merujuk pada pengalaman masa lalu, ketika Kementerian Kehutanan kalah dalam sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri.
“Negara gagal membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas konsesi dan kerusakan ekologis. Itu bukan sekadar kalah di pengadilan, tapi menunjukkan lemahnya desain pembuktian dan keberpihakan sistem hukum pada korporasi,” ujar politikus PKS itu.
Agar tidak mengulang kegagalan serupa, Ateng mendorong KLH menyiapkan gugatan berbasis sains dengan dukungan tim ahli multidisiplin.
Pembuktian kausalitas, kata dia, harus disusun secara ketat mengingat skala dampak bencana yang meluas, menelan ribuan korban jiwa, dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.
Ia juga menolak jika tanggung jawab perusahaan hanya berujung pada denda administratif atau rehabilitasi simbolik.
“Utang ekologis harus dibayar melalui pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, dan pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” kata Ateng.
Menurut dia, gugatan ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kehancuran lingkungan dan keselamatan warga.
“Ini bukan semata soal menang atau kalah, tapi soal kehadiran negara dalam membela keadilan ekologis,” ujarnya. (del)


