PUTUSSIBAU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menetapkan enam desa di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai Desa Binaan Imigrasi untuk memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal.
Enam desa yang dikukuhkan yakni Desa Nanga Kantuk, Laja Sandang, Keling Panggau, Tintin Peninjau, Kumang Jaya, dan Bajau Andai.
Program Desa Binaan Imigrasi menempatkan masyarakat desa sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan dan penyebaran informasi keimigrasian.
Warga didorong melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait perdagangan orang, penyelundupan manusia, maupun pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Azriyal Zam, mengatakan program tersebut dijalankan untuk memperluas akses informasi keimigrasian sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan.
Menurut dia, terdapat tiga fokus utama dalam program tersebut, yakni penyebaran informasi layanan keimigrasian, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan lingkungan, serta peningkatan akses layanan dan edukasi keimigrasian.
Pengukuhan enam desa dilakukan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Empanang. Kegiatan itu dihadiri unsur Imigrasi, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, Polri, serta masyarakat setempat.
Selain pengukuhan desa binaan, Imigrasi Putussibau juga memberikan edukasi mengenai penggunaan dokumen perjalanan, khususnya paspor, serta berbagai modus yang sering digunakan pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Usai sosialisasi, Imigrasi Putussibau membuka layanan PAPAKELING atau Pelayanan Paspor Keliling.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melayani 21 permohonan paspor dari masyarakat Kecamatan Empanang.
Program Desa Binaan Imigrasi menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan keimigrasian hingga ke tingkat desa, terutama di wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap layanan publik dan informasi keimigrasian. (git)


