Beranda / Berita / Peristiwa / Eks Wakil Bupati Sintang Ditet...
Peristiwa

Eks Wakil Bupati Sintang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja

10 November 2025
1 menit membaca
Admin
Eks Wakil Bupati Sintang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja

Tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” digelandang ke Rutan Pontianak,Senin (10/11/2025).

Bagikan:

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” tahun anggaran 2017 dan 2019.

Ia adalah AS, Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021 sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan Gereja GKE “Petra". 

Ia, resmi ditetapkan dan ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada Senin (10/11/2025) pukul 18.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan, penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan AS dalam penyimpangan penggunaan dana hibah Rp3 miliar.

 “Dana dicairkan tanpa proposal, padahal pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan sejak 2018. Namun AS tetap mengeluarkan memo ke BPKAD agar pencairan dilakukan,” jelas Siju.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Pontianak dan pemeriksaan internal Kejati Kalbar.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari," tandasnya (ril) .

Tag:

Korupsi HibahGereja GKEKejati KalbarTersangkaRutan Kelas II A PontianakSiju