Beranda / Berita / Legislatif / DPRD Ketapang Godok Raperda Em...
Legislatif

DPRD Ketapang Godok Raperda Empat Desa Baru Tahun Ini

25 Juni 2025
1 menit membaca
Admin
DPRD Ketapang Godok Raperda Empat Desa Baru Tahun Ini

Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri. (Istimewa)

Bagikan:

KETAPANG – DPRD Kabupaten Ketapang, akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pembentukan empat desa baru pada tahun 2025. 

Keempat desa yang akan digodok pembentukannya adalah Desa Titi Sinar Penjuring, Desa Kumpai Panjang, Desa Sedawak, dan Desa Danau Paket.

Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri, menjelaskan bahwa pengajuan raperda ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 239/7. 

"Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja ketentuan 239/7, DPRD dapat mengajukan rancangan perda di luar pembentukan Perda sehingga perlu mengubah lampiran keputusan DPRD Kabupaten Ketapang nomor 17 tahun 2024," jelasnya.

Persetujuan untuk menggodok Raperda ini dicapai dalam rapat paripurna perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang pada Rabu (25/6/2025). 

Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui penetapan perubahan Propemperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ketapang, Kevin Alexander Lerrick, menyatakan bahwa penetapan perubahan penyusunan Propemperda didasarkan pada skala prioritas. 

"Dengan ditetapkannya Propemperda ini, nantinya dapat menjadi acuan bagi Bupati dan anggota DPRD dalam penetapan Perda Kabupaten Ketapang tahun 2025," ucapnya.***

Tag:

DPRD Ketapang