Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Eksekutif / Pontianak Terapkan Pidana Kerj...
Eksekutif

Pontianak Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan

4 Desember 2025
2 menit membaca
Admin
Pontianak Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial bersama Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025). FOTO :HUMAS

Bagikan:

PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak bersama sejumlah kepala daerah se-Kalbar resmi sepakat dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar soal penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berancaman hukuman tertentu.

Kesepakatan ini menjadi pintu masuk penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku awal 2026, khususnya melalui skema collaborative justice.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut pidana kerja sosial akan menjadi opsi penyelesaian perkara yang lebih humanis.

“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujar Edi usai penandatanganan MoU di Aula Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Skema sanksi ini memungkinkan pelaku pidana menjalankan aktivitas sosial seperti pembersihan lingkungan, pelatihan keterampilan hingga kegiatan pelayanan publik.

Pengawasan dilakukan pemerintah daerah melalui koordinasi teknis lintas OPD.

“Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” kata Edi.

Ia menambahkan, mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga terbuka diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara. Pendekatan ini menjadi bagian dari prinsip keadilan restoratif dan pemulihan sosial dalam KUHP baru.

Menurut Edi, kerja sosial jauh lebih relevan dibanding penghukuman konvensional.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

KUHP baru menekankan rehabilitasi dan perbaikan relasi sosial. Narapidana tidak hanya diberi hukuman, tetapi juga bekal keterampilan sebelum kembali ke masyarakat.

Pemerintah daerah kini diberi peran dominan memastikan langkah pemulihan berjalan terukur, bukan sekadar formalitas. (mas)

Tag:

Edi Rusdi KamtonoCollaborativeJusticeKejaksaan Tinggi KalbarPidana Kerja SosialRestorative Justice

Berita Terkait

1

Imigrasi Putussibau Perkuat Akuntabilitas Layanan dengan Sistem CCTV Terintegrasi

Eksekutif
10 Desember 2025
2

Bupati Fransiskus Diaan Ingatkan BPD Tidak Berlebihan Menjalankan Wewenang

Eksekutif
10 Desember 2025
3

Alexander Wilyo Inisiasi Pembinaan Kades 2025, Siapkan Pemimpin Desa Visioner

Eksekutif
9 Desember 2025
4

Kemenimipas Tetapkan Pedoman Risiko 2025 untuk Perkuat Tata Kelola dan Layanan Publik

Eksekutif
9 Desember 2025
5

Operasi Pasar Masuk Gereja, Langkah Pemkab Kubu Raya Redam Lonjakan Harga Jelang Nataru

Eksekutif
8 Desember 2025
6

Edi Kamtono Minta Warga Siaga Banjir Rob, Cuaca Ekstrem Diprediksi Memuncak

Eksekutif
8 Desember 2025
7

Pontianak Siaga Nataru , Edi Kamtono Ingatkan Ancaman Pasang hingga Pohon Tumbang

Eksekutif
8 Desember 2025
8

Hutan Ketapang Jadi Sorotan: Sekda dan KLHK Rumuskan Jurus Baru

Eksekutif
5 Desember 2025
9

Edi Kamtono Dapat Piagam Hukum: Posbakum Kini Masuk Gang-gang Kota

Eksekutif
4 Desember 2025
10

Ketapang Mekar Tiga Kabupaten: Alexander Wilyo Geret Dokumen DOB ke Kemendagri dan DPR

Eksekutif
4 Desember 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi