PUTUSSIBAU – Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa merupakan amanah Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang menempatkan BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan desa.
Karena itu, Bupati Fransiskus Diaan meminta anggota BPD bekerja selaras dengan kepala desa dan perangkat desa.
Fransiskus menekankan, wewenang BPD dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan regulasi desa harus dilaksanakan tanpa berlebihan.
“Ada norma yang mengatur. Jalankan sesuai aturan, jangan sampai muncul persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia menggarisbawahi tiga poin penting: pembentukan struktur BPD harus melalui musyawarah mufakat; proses pengangkatan dan pemberhentian anggota wajib mengikuti prosedur; serta BPD dan pemerintah desa harus menjadi mitra dalam inovasi pembangunan desa.
“Kita butuh kreativitas untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan memprioritaskan program yang langsung dirasakan warga,” kata Fransiskus.
Selain itu, BPD diminta ikut memperkuat dukungan terhadap program nasional seperti ketahanan pangan, koperasi desa Merah Putih, makan bergizi gratis, hingga program penyediaan tiga juta rumah.
Fransiskus juga menyinggung kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait dana desa.
Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat 212 desa di Kapuas Hulu yang belum bisa menerima alokasi dana desa tahun anggaran 2025.
Pemerintah desa diminta segera menyesuaikan APBDes mengacu surat edaran tiga menteri yang terbit 5 Desember 2025.
“Saya berharap keberadaan BPD memberi dampak pada tata kelola desa yang efektif dan efisien. Jalankan amanah dengan tanggung jawab,” pungkas Fransiskus. (git)


