KAPUAS HULU - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, menyatakan dukungan penuh atas implementasi pedoman manajemen risiko terbaru.
“Pedoman ini instrumen penting untuk memastikan setiap layanan keimigrasian di Putussibau berjalan lebih profesional dan akuntabel. Kami siap menerapkan seluruh ketentuan dari Kemenimipas demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya, Seinin (8/12/2025).
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menetapkan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Nomor MIP-OT.02.02-47 tahun 2025 sebagai acuan nasional untuk memperkuat tata kelola dan mutu layanan publik.
Kebijakan ini hadir menutup kekosongan regulasi sejak terbentuknya kementerian baru tersebut pada 2024, sekaligus menggantikan aturan lama dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam dokumen resmi, Kemenimipas menegaskan bahwa lingkungan kerjanya memiliki tingkat risiko tinggi sehingga kerangka manajemen risiko menjadi fondasi penting bagi pengambilan keputusan yang akuntabel.
Pedoman baru ini mengusung tiga lapis pengawasan: unit pelaksana teknis sebagai lapis pertama pencegahan risiko; unit manajemen risiko sebagai lapis kedua yang memastikan konsistensi metode; serta Inspektorat Jenderal sebagai lapis ketiga yang memberikan pengawasan independen.
Kebijakan tersebut juga mendukung dua prioritas nasional dalam Asta Cita: memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM melalui layanan publik yang bersih, serta mempercepat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi lewat pengawasan berbasis risiko.
Bagi masyarakat, manfaat langsung mencakup layanan yang lebih transparan, standar prosedur yang lebih pasti, serta efisiensi penggunaan anggaran negara.
Dalam jangka panjang, Kemenimipas menargetkan hadir sebagai institusi yang lebih tangguh dan terpercaya dalam menjaga kedaulatan negara. (git)


