JAKARTA - Kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, kembali menjadi sorotan.
Komisi XIII DPR RI menilai kasus ini terlalu cepat ditutup dan menyimpan banyak kejanggalan—mulai dari hasil penyelidikan kepolisian yang dianggap janggal hingga indikasi pelanggaran hak asasi manusia.
Ruang rapat Komisi XIII di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025) mendadak riuh.
Para legislator yang duduk di komisi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu satu suara: kematian Arya Daru Pangayunan tak boleh berhenti hanya dengan kesimpulan “tidak ada tindak pidana” dari Polda Metro Jaya.
“Kematian ini sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, saat membacakan kesimpulan rapat.
Rapat Dengar Pendapat hari itu menghadirkan Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri Arya.
Dari paparan mereka, Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius. Di satu sisi, polisi menyebut tak ada unsur pidana. Di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum justru menyingkap sederet fakta lapangan yang bertolak belakang.
Komisi XIII menegaskan penyelidikan harus dibuka kembali. Mereka meminta Presiden melalui Menteri Luar Negeri bertanggung jawab mengusut tuntas kasus ini.
Pasalnya, Arya adalah seorang diplomat yang sedang bertugas, sehingga negara tak boleh abai. “Perlu ada tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban,” kata Andreas.
Dorongan serupa juga diarahkan kepada Menteri HAM. DPR mendesak agar menteri menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden untuk menginstruksikan Kapolri melakukan penyelidikan ulang, bahkan ekshumasi, demi mengungkap kebenaran materiil secara terang-benderang.
Tak berhenti di situ, DPR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan memberi perlindungan penuh kepada keluarga korban.
Perlindungan ini dinilai krusial karena keluarga dan pihak yang membantu pengungkapan kasus berpotensi mendapat tekanan. (git)