Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaIKNMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaIKNMBGKMP
Beranda / Berita / Legislatif / Ketua Rumah Hukum Laporkan Pen...
Legislatif

Ketua Rumah Hukum Laporkan Pengurus IKADIN Ketapang ke Polda Kalbar

8 Oktober 2025
11 menit membaca
Admin
Ketua Rumah Hukum Laporkan Pengurus IKADIN Ketapang ke Polda Kalbar

Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan saat di Mapolda Kalbar, Senin (6/7/2025). FOTO : IST

Bagikan:

PONTIANAK — Bara di tubuh penegak hukum daerah kembali menyala. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, resmi melaporkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Ketapang ke Polda Kalimantan Barat.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya di ruang publik.

Langkah hukum tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2025), dengan pendampingan langsung dari Kepala DPP Biro Hukum Indonesia, AKP (P) Dalan Ersada Bangun.

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada pihak Polda Kalimantan Barat. Tuduhan yang dialamatkan kepada kami tidak berdasar dan sama sekali tidak benar,” ujar Ahmad Upin usai melapor.

Menurutnya, laporan tersebut berlandaskan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan, langkah itu diambil bukan hanya demi kepentingan pribadi, tapi juga untuk menjaga nama baik lembaga yang ia pimpin.

“Rumah Hukum Indonesia bukan lembaga abal-abal. Kami berada di bawah binaan langsung Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kami punya legitimasi penuh dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” katanya menekankan.

Ahmad menilai tuduhan yang dilempar tanpa dasar dapat mencederai marwah lembaga hukum yang seharusnya dijaga bersama.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan opini,” ucapnya tegas.

Dalan Ersada Bangun menambahkan, pelaporan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia. Ia mendesak aparat kepolisian agar bertindak tegas dan profesional.

“Kami berharap penyidik bekerja tanpa pandang bulu. Tuduhan tanpa dasar harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Dalan.

Ia juga mengingatkan para pengurus DPC IKADIN Ketapang agar menjunjung tinggi etika profesi advokat dan tidak melupakan tanggung jawab moral sebagai penegak hukum.

Rumah Hukum Indonesia berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di era digital.

“Setiap kata di ruang publik punya konsekuensi hukum,” tutup Ahmad Upin Ramadan. (git)

Tag:

Rumah Hukum IndonesiaRumah Hukum Indonesia Kabupaten KetapangIkatan Advokat Indonesia IKADIN

Berita Terkait

1

Achmad Sholeh Ingatkan Rumah Sakit Tak Hanya Sembuhkan Manusia, Tapi Juga Alam

Legislatif
17 Oktober 2025
2

DPRD Ketapang Cek Lapangan, Verifikasi Status Lahan dan Legalitas PT HHK

Legislatif
12 Oktober 2025
3

Misteri Kematian Diplomat Arya, DPR Desak Polisi Bongkar Lagi

Legislatif
30 September 2025
4

APBN Tersedak Subsidi: DPR Ingatkan Beban Kompensasi yang Membengkak

Legislatif
30 September 2025
5

Hingga September, Realisasi Anggaran Infrastruktur Kalbar Masih Seret

Legislatif
29 September 2025
6

Keracunan di Bandung Barat, DPR Turun Tangan Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Legislatif
26 September 2025

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • IKN
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi