PONTIANAK — Bara di tubuh penegak hukum daerah kembali menyala. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, resmi melaporkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Ketapang ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya di ruang publik.
Langkah hukum tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2025), dengan pendampingan langsung dari Kepala DPP Biro Hukum Indonesia, AKP (P) Dalan Ersada Bangun.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada pihak Polda Kalimantan Barat. Tuduhan yang dialamatkan kepada kami tidak berdasar dan sama sekali tidak benar,” ujar Ahmad Upin usai melapor.
Menurutnya, laporan tersebut berlandaskan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan, langkah itu diambil bukan hanya demi kepentingan pribadi, tapi juga untuk menjaga nama baik lembaga yang ia pimpin.
“Rumah Hukum Indonesia bukan lembaga abal-abal. Kami berada di bawah binaan langsung Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kami punya legitimasi penuh dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” katanya menekankan.
Ahmad menilai tuduhan yang dilempar tanpa dasar dapat mencederai marwah lembaga hukum yang seharusnya dijaga bersama.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan opini,” ucapnya tegas.
Dalan Ersada Bangun menambahkan, pelaporan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia. Ia mendesak aparat kepolisian agar bertindak tegas dan profesional.
“Kami berharap penyidik bekerja tanpa pandang bulu. Tuduhan tanpa dasar harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Dalan.
Ia juga mengingatkan para pengurus DPC IKADIN Ketapang agar menjunjung tinggi etika profesi advokat dan tidak melupakan tanggung jawab moral sebagai penegak hukum.
Rumah Hukum Indonesia berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di era digital.
“Setiap kata di ruang publik punya konsekuensi hukum,” tutup Ahmad Upin Ramadan. (git)