KETAPANG - Bupati Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo mengajukan serangkaian usulan percepatan pembangunan infrastruktur langsung kepada Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan informal di Ketapang, belum lama ini.
Fokus utama yang dibawa adalah peningkatan konektivitas wilayah melalui perubahan status jalan menjadi jalan nasional, penanganan ruas jalan strategis, serta dukungan pusat lewat Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah 2027.
Tiga agenda pokok disampaikan. Pertama, usulan perubahan status sejumlah ruas jalan kabupaten menjadi jalan nasional.
Ruas yang diajukan antara lain Pelang–Sungai Kepuluk (32,50 km), Sungai Kepuluk–Batu Tajam (35,34 km), Nanga Tayap (Simpang Betenung)–Tumbang Titi (36,50 km), Sungai Awan Kiri–Tanjungpura (24,60 km), Tanjungpura–Tanah Merah (31,77 km), Sumber Periangan–Tanjung Medan (23,81 km), Sandai–Tanjung Medan (30,46 km), serta Simpang Dua–Perawas (35,98 km).
Ruas-ruas tersebut dinilai strategis karena menghubungkan jaringan jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional, serta menopang kawasan industri, pertanian, dan logistik di Ketapang dan Kalimantan Barat.
Kedua, penanganan infrastruktur jalan pada sejumlah ruas prioritas, di antaranya Sandai–Senduruhan, Sedawak–Sukaraja, Tanjung–Periangan, Penyiuran–Deranuk, Jembatan Kelampai–Sukaraja, Satong–Laman Satong, serta Balai Berkuak–Meraban. Jalan-jalan ini disebut berperan langsung terhadap mobilitas warga dan aktivitas ekonomi lokal.
Ketiga, dukungan pemerintah pusat melalui Inpres Jalan Daerah Tahun 2027 untuk penanganan jalan kabupaten. Beberapa ruas yang diusulkan antara lain Entinap–Mungguk Meranang dan Taha–Loko, termasuk ruas lain yang selama ini menjadi jalur utama distribusi hasil produksi masyarakat.
Aspirasi tersebut disebut sejalan dengan arah kebijakan RPJMN 2025–2029 yang menekankan penguatan konektivitas wilayah dan pemerataan pembangunan.
Lasarus, yang juga putra daerah Kalimantan Barat, dikenal konsisten memperjuangkan isu infrastruktur di daerah. Ia telah empat periode duduk di DPR RI dan dua periode memimpin Komisi V.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pembangunan infrastruktur daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan pemerintah pusat. Tanpa kolaborasi, percepatan pembangunan dinilai sulit dicapai. (sri)


