Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaIKNMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaIKNMBGKMP
Beranda / Berita / Peristiwa / Disnakertrans Ketapang: Antara...
Peristiwa

Disnakertrans Ketapang: Antara Piagam Paritrana Award dan Nyawa Pekerja TKA PT BAP

10 Oktober 2025
20 menit membaca
Admin
Disnakertrans Ketapang: Antara Piagam Paritrana Award dan Nyawa Pekerja TKA PT BAP

Ilustrasi

Bagikan:

 Ketapang kembali berduka. Seorang pekerja asal Beijing tewas tertimpa material besi di proyek smelter bauksit. Tapi, seperti biasa, Dinas Tenaga Kerja hanya diam—seolah tragedi hanyalah rutinitas.

Di balik deru alat berat dan gemerlap investasi asing di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ada yang tak pernah berubah: nyawa pekerja yang melayang tanpa kepastian hukum.

Minggu, 5 Oktober 2025, seorang tenaga kerja asal Beijing tewas tertimpa besi di proyek tambang,  area PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Hangzhou Jinjiang Group.

Lebih tepatnya di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Lokasi yang oleh warga dikenal sebagai “Padang 12” itu kini kembali mencatatkan satu lagi korban dalam daftar panjang kecelakaan kerja di Ketapang.

Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang dan Provinsi Kalbar tampak lebih sibuk merayakan penghargaan ketimbang menegakkan keselamatan.

Hanya dua pekan sebelum insiden maut itu, Kabupaten Ketapang diumumkan sebagai juara Paritrana Award 2025 tingkat Kalimantan Barat — penghargaan bergengsi untuk daerah yang dianggap aktif memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo bahkan dielu-elukan atas komitmennya melindungi pekerja, dari buruh pabrik hingga guru honorer.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang, M. Muhardi, pun tak luput mengutip keberhasilan itu.

“Kami selalu melakukan sosialisasi ke perusahaan dan kecamatan tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan agar diro kita safety,” ujarnya dalam sebuah pertemuan daring di ruang kerjanya.

Ia menegaskan semua perusahaan di Ketapang telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi ketika ditanya soal pengawasan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jawabannya mengambang.

“Perusahaan akan disanksi pihak K3 seperti teguran administrasi,” katanya ringan.

Teguran administrasi—itulah satu-satunya sanksi yang pernah terdengar dari Disnakertrans Ketapang, meski sederet insiden maut telah terjadi dalam dua tahun terakhir.

Sikap Lunak

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, sikap lunak pemerintah daerah ini berpotensi melanggar hukum.

“Kelalaian dalam penerapan K3 bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa berujung pidana. Perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Herman, Rabu 8 Oktober 2025.

Herman mendesak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan audit keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia menyebut dasar hukumnya terang benderang: UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga KUHP Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Penegakan hukum harus segera dilakukan, demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberi pesan tegas bahwa kepentingan ekonomi asing tidak boleh mengorbankan nyawa manusia,” ujarnya.

Daftar Kecelakaan

Catatan analiswarta, rentetan kecelakaan kerja di Ketapang menunjukkan pola yang mencemaskan. Misalnya pada Desember 2024: Pekerja berusia 18 tahun ditemukan tewas di area pabrik smelter, dekat baling-baling mesin.

Bahkan pada Agustus 2024: Seorang pekerja PT SMS (Mukti Plantation) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Terakhir Oktober 2025: Seorang pekerja asal Tiongkok tewas tertimpa material besi di proyek smelter PT Borneo Alumindo Prima (BAP).

Tiga kasus, tiga nyawa, dan nol sanksi. Tak ada perusahaan yang diseret ke meja hijau, tak ada pejabat yang dimintai tanggung jawab.

Bupati Alexander Wilyo boleh bangga dengan piagam Paritrana di dinding kantornya. Tapi penghargaan tak akan menutupi fakta bahwa pengawasan K3 di Ketapang lumpuh.

Dinas Tenaga Kerja tampak lebih nyaman berperan sebagai teman perusahaan daripada pelindung pekerja.

Sementara itu, di tanah bauksit Pagar Mentimun, darah pekerja yang tumpah menjadi saksi bisu: penghargaan tak bisa menebus nyawa. (sri)

 

Tag:

PT Borneo Alumindo PrimaDesa Pagar MentimunHangzhou Jinjiang GroupHangzhou JinjiangParitrana Award 2025Bupati Ketapang Alexander Wilyo

Berita Terkait

1

Menjaga Hutan, Menjaga Hidup, Ketapang Merumuskan Jalan Baru Pengelolaan Lestari

Peristiwa
16 Oktober 2025
2

Tamparan Kepala Sekolah, Tamparan Kasih Sayang

Peristiwa
14 Oktober 2025
3

Antam Tersandung, KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka

Peristiwa
14 Oktober 2025
4

Menghidupkan Tradisi di Pentas Seni

Peristiwa
10 Oktober 2025
5

Warga Menangis Panggil Nama Presiden Prabowo,  Sebut PT Agrolestari Mandiri Ingkar Janji Plasma

Peristiwa
8 Oktober 2025
6

Kapal Karam di Ketapang, Tiga ABK Ditemukan Selamat Setelah Terapung 4 Jam dengan Kasur dan Jeriken

Peristiwa
8 Oktober 2025

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • IKN
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi