Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaIKNMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaIKNMBGKMP
Beranda / Berita / Peristiwa / Antam Tersandung, KPK Tetapkan...
Peristiwa

Antam Tersandung, KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka

14 Oktober 2025
2 menit membaca
Admin
Antam Tersandung, KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. FOTO: IST

Bagikan:

JAKARTA - KPK tak hanya menebar jaring ke individu, tapi kini menjerat korporasi.

PT Loco Montrado resmi ditetapkan sebagai tersangka—bukan orang, tapi badan hukum. Sebuah langkah langka yang menyiratkan aroma skandal besar di balik kilau logam mulia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukir babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam yang menyeret nama PT Aneka Tambang (Persero).

Pada Agustus 2025 lalu, KPK menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi.

Langkah ini menandai pendekatan hukum yang kian serius: bukan hanya individu, namun juga entitas bisnis yang kini dipertanggungjawabkan.

“Penetapan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum korupsi korporasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Antam dan LCM yang terjalin sejak 2017 menjadi sorotan utama penyidik.

Kasus ini sebenarnya telah menyita perhatian sejak beberapa tahun lalu.

Dody Martimbang, eks Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, lebih dulu digiring ke meja hijau.

Ia divonis enam tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pengolahan anode logam tersebut.

Drama hukum semakin mengental ketika Direktur Utama LCM, Siman Bahar, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Siman sempat “menang satu ronde” dalam pertarungan praperadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya, membatalkan status tersangkanya.

Gugatan itu tercatat dalam perkara nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

KPK tak tinggal diam. Setelah mengevaluasi dan melengkapi alat bukti, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kini, jerat hukum tak hanya mengincar individu, tapi juga korporasi tempatnya bernaung.

Menurut hasil perhitungan penyidik, negara dirugikan sebesar Rp100,7 miliar dalam kasus ini—angka yang membuat kasus ini kian menyilaukan, sekaligus menyesakkan. (git)

Tag:

PT Loco Montrado Siman BaharKPK

Berita Terkait

1

Menjaga Hutan, Menjaga Hidup, Ketapang Merumuskan Jalan Baru Pengelolaan Lestari

Peristiwa
16 Oktober 2025
2

Tamparan Kepala Sekolah, Tamparan Kasih Sayang

Peristiwa
14 Oktober 2025
3

Disnakertrans Ketapang: Antara Piagam Paritrana Award dan Nyawa Pekerja TKA PT BAP

Peristiwa
10 Oktober 2025
4

Menghidupkan Tradisi di Pentas Seni

Peristiwa
10 Oktober 2025
5

Warga Menangis Panggil Nama Presiden Prabowo,  Sebut PT Agrolestari Mandiri Ingkar Janji Plasma

Peristiwa
8 Oktober 2025
6

Kapal Karam di Ketapang, Tiga ABK Ditemukan Selamat Setelah Terapung 4 Jam dengan Kasur dan Jeriken

Peristiwa
8 Oktober 2025

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • IKN
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi