KAPUAS HULU — Sedikitnya 14 aparatur sipil negara (ASN) ditemukan berada di luar lingkungan kantor saat jam kerja.
Mereka terjaring pengawasan Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu di wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Senin, 14 September 2026.
Pengawasan dilakukan di lima lokasi. Petugas mencatat identitas, jabatan, dan tempat tugas para ASN yang ditemukan berada di luar kantor.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja.
“Berdasarkan hasil pengawasan tahap pertama, ditemukan sebanyak 14 orang ASN yang berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja,” kata Yeddy.
Satpol PP belum menjatuhkan sanksi berat. Para ASN tersebut mendapat pendataan, sosialisasi, dan teguran sebagai pembinaan awal.
Pengawasan mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tertanggal 14 Februari 2026.
Yeddy mengatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Sasaran tidak hanya lingkungan organisasi perangkat daerah, tetapi juga sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu.
Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan sekadar keberadaan ASN di luar kantor. Kepatuhan terhadap jam kerja berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Satpol PP menyatakan pengawasan berikutnya akan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan. (git)


