ACEH - Sejumlah warga di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko, Kota Subulussalam, Aceh, melayangkan protes atas dugaan perluasan lahan perusahaan yang dinilai masuk ke wilayah garapan masyarakat.
Mereka mengaku aktivitas sehari-hari, termasuk akses menuju lahan pertanian, terganggu oleh pengelolaan HGU yang baru diperpanjang.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Ahmad Heryawan, mengatakan perpanjangan HGU perusahaan itu diduga disertai pelebaran batas lahan.
“Saat diperpanjang, ternyata dalam pelaksanaannya pihak PT Laot Bangko merambah sampai ke lahan masyarakat yang di luar HGU yang ditetapkan BPN,” ujar Aher saat meninjau lokasi, Senin, (17/11/2025), dikutip dpr.go.
Selain dugaan perluasan lahan, warga juga menolak pembangunan parit gajah yang dibuat perusahaan sebagai pembatas areal. Parit itu dianggap menghambat mobilitas masyarakat menuju lahan pertanian.
“Batas boleh dibuat, tapi jangan pakai parit gajah. Kalau pakai pagar masih memungkinkan, ada akses bagi masyarakat,” kata politisi PKS tersebut.
Aher menambahkan, penutupan satu-satunya jalan yang selama ini digunakan warga untuk mengangkut hasil panen dari lahan sekitar 200 hektare di luar HGU membuat aktivitas ekonomi masyarakat tersendat.
“Jalan itu ditutup, padahal masyarakat harus membawa hasil panennya. Tidak mungkin tidak lewat jalan ini,” ujarnya.
Meski keberatan, warga disebut tidak berniat merampas lahan perusahaan. Mereka menginginkan dialog dan kesepakatan yang adil.
“Masyarakat hanya ingin hidup tenteram, bisa bertani, dan HGU tetap berjalan. Saya berharap harmonisasi antara warga dan perusahaan bisa dicapai,” ucap Aher.
Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, turut meminta PT Laot Bangko menghentikan pengerjaan parit gajah karena berdampak langsung pada mobilitas masyarakat.
“Akses masyarakat ke ladang terhalang. Harapan warga, pengerjaan parit ini dihentikan agar mereka mudah ke ladang,” kata Rasyid.
Menurut dia, proyek parit itu disebut perusahaan bertujuan memperjelas batas dan menciptakan rasa aman. Namun Rasyid menilai pelaksanaannya mengabaikan kepentingan warga.
“Tujuannya untuk tahu batas, tetapi hak masyarakat terabaikan. Harusnya mengakomodasi masyarakat setempat,” ujarnya. (git)


