JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti sederet kejanggalan dalam tata kelola Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Temuan BPK RI mulai dari pencatatan subrogasi yang tak akurat hingga kelebihan penerimaan subsidi bunga, membuat BTN, bank yang selama ini identik dengan pembiayaan perumahan, tiba-tiba harus menjawab pertanyaan besar soal kesiapan dan ketertiban laporan keuangannya.
BAKN DPR RI menempatkan BTN dalam sorotan tajam setelah penelaahan terhadap tata kelola Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi mandat baru bank pelat merah tersebut dalam kebijakan nasional 2025.
Penelaahan ini dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengidentifikasi masalah serius pada laporan kepatuhan BTN terkait pengelolaan pendapatan dan biaya tahun 2023.
Wakil Ketua BAKN, Herman Khaeron, menegaskan bahwa KUR adalah program strategis negara yang harus dikelola dengan “akuntabel dan transparan.”
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR nasional mencapai Rp300 triliun, dan BTN dikenal sebagai mesin kredit perumahan bersubsidi ikut ditarik masuk sebagai penyalur utama.
“Oleh karena itu, tata kelolanya harus akuntabel dan transparan,” ujar Herman, Kamis (20/11/2025), dikutip laman dpr.
Namun, target ambisius itu beradu dengan realitas di lapangan. Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK RI Nomor 9/LHP/XX/1/2025, ditemukan dua persoalan krusial. Pertama, pencatatan subrogasi produk KUR antara BTN dan PT Askrindo sebesar Rp13,96 miliar serta dengan PT Jamkrindo dalam jumlah yang sama dinyatakan “belum akurat.”
Kedua, ada kelebihan penerimaan subsidi bunga KUR sebesar Rp255,19 juta untuk 33 debitur yang ternyata tidak memenuhi kriteria penerima KUR.
Mendapat temuan ini, BAKN menuntut penjelasan mendalam dari manajemen BTN. “Kami butuh informasi yang lengkap dan utuh dari BTN,” tegas Herman.
Direktur BTN, Hermita, menguraikan serangkaian langkah korektif yang diklaim sudah berjalan. Untuk masalah subrogasi, BTN menyatakan telah melakukan pembinaan internal serta menjadwalkan audit terkait subrogasi pada minggu keempat November 2025.
Modul otomatis asuransi pada sistem IT juga disebut telah dikembangkan sejak September 2025.
Rekonsiliasi dengan Jamkrindo sudah dilakukan pada Juni, sementara rekonsiliasi dengan Askrindo masih menunggu Desember 2025.
Untuk kelebihan penerimaan subsidi bunga, BTN mengaku telah melakukan coaching kepada pegawai terkait serta mengirimkan surat klarifikasi ke Kementerian UKM pada 30 September 2025 mengenai selisih perhitungan subsidi bunga KUR 2023.
Meski BTN mengklaim telah melakukan pembenahan, langkah-langkah itu akan diuji ketat oleh DPR dan BPK, terutama ketika BTN bersiap memikul mandat lebih besar dalam penyaluran KUR tahun depan.
Tatkala bank fokus perumahan menjelma menjadi motor pembiayaan UMKM, publik menunggu apakah BTN bisa benar-benar naik kelas—atau justru tergelincir oleh tata kelola yang belum matang. (hum)


