KETAPANG – Sedikitnya 150 pekerja PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) Ketapang memperpanjang aksi mogok kerja hingga 22 November 2025 setelah manajemen membatalkan kesepakatan hasil perundingan pada 10 November.
Aksi mogok kerja yang dimulai 10 November 2025 itu dipicu tidak tercatatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta PHK sepihak terhadap 10 pekerja. Surat perpanjangan mogok telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Ketapang.
Pengurus FSBSI PT WHW AR, Muhammad Fathoni, aksi dilakukan setiap hari pukul 08.00–19.00 WIB di area perusahaan. Mereka menuntut revisi struktur upah, perbaikan bonus tahunan, dan penyelesaian kasus PHK.
Pada 10 November, perusahaan dan serikat sempat berunding dan menyepakati tiga poin utama: perbaikan PKB, revisi skala upah, serta evaluasi bonus tahunan. Kasus PHK disepakati dilanjutkan ke PHI Pontianak, dengan upah tetap dibayarkan hingga ada putusan.
Namun pada 11 November, manajemen yang diwakili Laurence Silalahi dan Syahrimuddin Samrah menyampaikan pembatalan seluruh kesepakatan itu di hadapan massa aksi. Keputusan tersebut membuat pekerja memperpanjang mogok hingga 22 November.
Sebelumnya, perusahaan menyebut 10 pekerja di-PHK karena melakukan pelanggaran disiplin tipe A, yakni memprovokasi mogok kerja yang dinilai tidak sah sesuai UU Ketenagakerjaan. Perusahaan menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan PKB. (git)


